HITVBERITA.COM BELITUNG | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Senin, 27 Mei 2024, kembali memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial HT (Direktur CV Maria Kita), PSP (Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama), HS (Direktur CV Jaya Mandiri) dan ERD
Tiga orang yang disebutkan pertama adalah para mitra IUJP PT Timah Tbk, sementara ERD sendiri merupakan mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum.Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers tertulis Nomor: PR–448/069/K.3/Kph.3/05/2024 yang dikirimkan ke meja redaksi HITVBERITA.COM.
Ketut Sumedana menyampaikan pemeriksan terhadap keempat saksi tersebut hingga dihadirkan ke Gedung Kejaksaan Agung RI, yang terletak di Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut, adalah terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,g” tegas Kapuspenkum Kejagung, Dr.Ketut Sumedana.
(def/Is-one/yog)