Menu

Mode Gelap
Mari Elka Pangestu, Dilantik Sebagai Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional PN Jaksel Rencanakan Sidang Gugatan Praperadilan Tom Lembong Terjerat Gunakan Ijasah Palsu, Kades Amin Jaya Jalani Sidang Kedua di PN Kelas 1B Pangkalan Bun Ambu Anne: Siap Hadapi Debat Perdana Pilkada Purwakarta 2024, Kami Akan Siapkan Performa Terbaik Canangkan Lahan Seluas 3 Hektar Di Taman Bhayangkara, Polda Babel Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Disiarkan TV Nasional, KPU Purwakarta Gelar Debat Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Berita

Ringkus Pemuda Pembawa 1 Kilogram Ganja, Polres Purwakarta Komitmen Berantas Narkoba

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Purwakarta | Polres Purwakarta dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial ZA alias Eck (38) warga Desa Situdam, Kecamatan Jatusar,i Kabupaten Karawang, Jabar, pada Selasa, 18 Juli 2024.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa paket plastik diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.01 kilogram.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku yang merupakan kurir ini diringkus saat dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku ini merupakan kurir. Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan yang berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Edwar, dalam konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, pada Jumat, 21 Juni 2024.

Ia menyebut, modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti sebanyak 41 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat bruto 1.01 Kilogram yang disimpan dirumahnya dalam lemari pakaian,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kapolres, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya satu buah timbangan digital warna putih, satu bungkus aluminium foil warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel merek xiaomi warna putih.

“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Kapolres.

Edwar menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika di Kabupaten Purwakarta.

“Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika,” tegasnya.

Kapolres berharap, dengan adanya aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” tandasnya.

PEWARTA (Raffa christ manalu)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi: Tidak Ada Korban Meninggal dalam Peristiwa Truk Wing Box Ugal-Ugalan di Tangerang

1 November 2024 - 09:53 WIB

KAMPANYE H. DJONI ALAMSYAH HIDAYAT DAN SYAMSIR LAGI LAGI MENDAPATKAN RESPON SERTA ANTUSIAS YANG TINGGI DARI MASYARAKAT DESA SELUMAR

1 November 2024 - 09:37 WIB

KAMPANYE H. DJONI ALAMSYAH HIDAYAT DAN SYAMSIR LAGI LAGI MENDAPATKAN ANTUSIAS YANG TINGGI DARI MASYARAKAT DUSUN ULU DESA SIJUK

31 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Tabrakan Maut Di Tol Pemalang, Tiga Orang Jurnalis TV One Meninggal Dunia

31 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Mobil TV ONE yang terkena kecelakaan, (ist)

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

30 Oktober 2024 - 20:46 WIB

Trending di Berita