Menu

Mode Gelap
Mari Elka Pangestu, Dilantik Sebagai Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional PN Jaksel Rencanakan Sidang Gugatan Praperadilan Tom Lembong Terjerat Gunakan Ijasah Palsu, Kades Amin Jaya Jalani Sidang Kedua di PN Kelas 1B Pangkalan Bun Ambu Anne: Siap Hadapi Debat Perdana Pilkada Purwakarta 2024, Kami Akan Siapkan Performa Terbaik Canangkan Lahan Seluas 3 Hektar Di Taman Bhayangkara, Polda Babel Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Disiarkan TV Nasional, KPU Purwakarta Gelar Debat Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Berita

Oknum Ketua RW 05 Marunda Irfan Dadi Di Vonis 1 Tahun Penjara

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

HITVBERITA.COM-Jakarta,Oknum Ketua RW 05 Marunda Irfan dadi di vonis 1 tahun penjara, adapun pasal yang menjerat yaitu 351 pasal 1 kekerasan ringan.ini sudah sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu satu tahun enam bulan,di potong tahanan 2 bulan dan remisi idul Adha dua bulan dan satu bulan karena yang bersangkutan koperatif dalam persidangan tutur hakim ketua yang bertugas Jumat, 28/6/2024).

Mantan orang nomor satu di sarang bango tersebut mengakui perbuatannya dan menyesal, dan tidak akan mengulangi lagi yang mulia, dengan muka yang lesu dan suara yang berat di sampaikan oleh terdakwa kekerasan ringan terhadap mantan istrinya yang bernama dewi Sri lanjari, saya sangat menyesal tukasnya.

Di tempat terpisah Dewi sangat bersyukur akhirnya keadilan di rasakan oleh dirinya, karena terdakwa orang kuat di sarang bango, Alhamdulillah berkat perjuangan team investigasi 4 akhirnya kasus ini berjalan hingga yang bersangkutan di vonis 1 tahun penjara tandasnya.

Dewi juga apresiasi terhadap seluruh instansi penegak hukum dari Polsek Cilincing, kejaksaan negeri Jakarta Utara, KPAI DKI Jakarta dan pengadilan negeri Jakarta Utara, saya hanya berdoa semoga Irfan dadi setelah selesai menjalani masa hukuman nya berubah sikap juga sifat nya imbuh dewi lanjari.

Dari ruangan sidang di lantai 2 nomor 6 gedung kejaksaan negeri Jakarta Utara, terpantau kasus kekerasan terhadap wanita cukup signifikan,ini artinya harus menjadi perhatian pemerintah, agar secepatnya membuat peraturan yang tegas bagi para pelaku agar kedepannya wanita terlindungi bagi para pelaku kekerasan pungkas Linda kabagkum KPAI DKI Jakarta.

(SUNANG.S)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi: Tidak Ada Korban Meninggal dalam Peristiwa Truk Wing Box Ugal-Ugalan di Tangerang

1 November 2024 - 09:53 WIB

KAMPANYE H. DJONI ALAMSYAH HIDAYAT DAN SYAMSIR LAGI LAGI MENDAPATKAN RESPON SERTA ANTUSIAS YANG TINGGI DARI MASYARAKAT DESA SELUMAR

1 November 2024 - 09:37 WIB

KAMPANYE H. DJONI ALAMSYAH HIDAYAT DAN SYAMSIR LAGI LAGI MENDAPATKAN ANTUSIAS YANG TINGGI DARI MASYARAKAT DUSUN ULU DESA SIJUK

31 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Tabrakan Maut Di Tol Pemalang, Tiga Orang Jurnalis TV One Meninggal Dunia

31 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Mobil TV ONE yang terkena kecelakaan, (ist)

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

30 Oktober 2024 - 20:46 WIB

Trending di Berita