HITVBERITA.COM|PADANG– Konferensi Pers Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Unand Padang dilaksanakan di Hotel Santika Premiere, Padang, pada Jum’at 5/06/2024. Dr. Yefri Zulfikar hadir memberikan paparan tentang program unggulan, penanganan limbah dan program pengabdian masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh sekira 60 orang wartawan se-Sumatera Barat.
Dalam Konperensi Pers hari ini Defri mengatakan, “Untuk saat ini Rumah Sakit Unand Padang sudah mencapai predikat Akreditasi Paripurna Bintang Lima yang merupakan tingkatan paling tinggi untuk rumah sakit negeri, dan adalah termasuk type B, dengan capaian tempat tidur 202 unit,” terangnya.
“Rumah Sakit Unand berusaha untuk memberikan pelayanan dan penanganan kanker kepada masyarakat Sumatera Barat, apalagi diketahui bahwa makanan/kuliner khas Ranah Minang sering mengacu pada penyakit yang satu ini. Program unggulan ini telah dilaksanakan dari beberapa tahun yang lalu dan akan terus dikembangkan serta dilengkapi fasilitasnya. Baru-baru ini kami sudah menyediakan Liner Ecelarator (Linac) atau pengobatan dengan metode penyinaran, yang merupakan tindakan lanjutan setelah pasien penderita kanker menjalani pengobatan dengan cara kemo,” papar Yefri Zulfikar.
Dari tahun ke tahun terus diupayakan peningkatan baik dalam pelayanan maupun dari sistem pengobatan terhadap pasien. Selain itu rumah sakit yang para dokternya adalah merupakan dosen-dosen yang mengajar di Universitas Andalas Padang. Disamping bersamaan praktek dengan klinik lainnya masih tetap tersedia, seperti klinik anak, dan lainnya.
Menjawab pertanyaan dari wartawan, Dr. Yefri Zulfikar menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak rumah sakiit masih tetap melaksanan sunatan massal sebagai perwujudan pengabdian masyarakat, dengan tujuan untuk membantu anak-anak yang ingin sunat ataupun yang memang sudah usia sunat, program ini dilaksanakan di lokasi tertentu dan berbeda setiap tahun. Dan program ini akan terus dilaksanakan mengingat masyarakat Indonesia masih banyak yang tergolong kurang mampu. Selain itu pihak rumah sakit Unand juga melayani pasien anggota BPJS.
“Untuk menjadi rumah sakit yang baik maka pihak kami (pihak rumah sakit-red) tidak pernah menanyakan terlebih dahulu tentang pembayaran. Menjadi kewajiban untuk segera menangani pasien sesuai dengan keadaannya. Hal mengabaikan pasien ataupun meminta bayaran terlebih dahulu memang tidak dibenarkan oleh Dinas Kesehatan dan pemerintah Indonesia. Apabila ada yang sedang membutuhkan pengobatan, terutama mendesak, maka pihak rumah sakit harus segera memberikan pelayanan dan pengobatan sesuai dengan kebutuhan pasien,” papar Yefri.
Pada siang dengan suasana ramah kota Padang, Dirut Rumah Sakit Unand mengatakan bahwa bagi para anggota BPJS, untuk pelayanan dan penanganan pasien akan diperlakukan sama dengan pasien lainnya. “Silahkan datang berobat di klinik-klinik yang ada di Rumah Sakit Unand, fasilitas dan pelayanan yang ada di rumah sakit ini,” kata Yefri Zulfikar, Dirut RS Unand.
Dikutip dari website RSUniversitas Andalas tentang Sejarah Rumah Sakit Unand, Rumah sakit ini direncanakan sejak tahun 2006, berkaitan dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) http://rsp.unand.ac.id/. Visi dan Misi untuk Menjadi rumah sakit pendidikan yang mampu mmberikan pelayanan yang berkualitas, profesional dan ilmiah serta menjadi pusat pendidikan dan penelitian kesehatan yang mampu mendukung sistem layanan. Mengembangkan sistem riset produktif yang dapat menjadi sumber pendapatan rumah sakit sekaligus pusat riset translasional di Indonesia.
Rumah sakit yang terletak dilingkungan kampus Universitas Andalas, di atas bukit yang berada di kota Padang sangat ingin memberikan pelayanan berfokus pada pelayanan ekologi terpadu dan menambah fasilitas kesehatan agar pasien segera membaik. Dalam penanganan limbah sudah tidak berdampak pada masyarakat setempat.
Semua peserta konferensi pers menyaksikan dan menyimak dengan seksama apa yang dipaparkan oleh Dr. Yefri Zulfikar, dengan suasana percakapan yang tidak kaku, memberi kesan bahwa kesehatan memang sangat penting untuk menjadi perhatian semua lapisan masyarakat agar terjaga kesehatan. Peraturan pemerintah nomor 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan mengatur bahwa rumah sakit dapat ditetapkan menjadi rumah sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan. Rancangan program akan mengadakan wisata kesehatan yang biaya ditangani oleh pihak terkait dan bekerjasama dengan biro terkait menjadi satu rancangan penting untuk diwujudkan pada masa yang akan datang.
(Ernita Desyanti)