Berita  

Unit PPA Polres Purwakarta Berikan Pendampingan Pada Anak Korban Predator Seksual

https://hitvberita.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240715-WA0452-1.jpg

Purwakarta | Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat memberikan pendampingan pada anak-anak yang menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh AD alias Mahmud (32) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Pendampingan itu dilakukan Polwan Satreskrim Polres Purwakarta, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bekerjasama dengan Tim Pusat Pelayanan Pemberdayaan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen, melalui Perwira Koordinasi Polisi Wanita (Pakor Polwan) Polres Purwakarta, Iptu Tini Yutini mengatakan, dalam pendampingan ini Polwan melakukan pendekatan dan memberikan motivasi untuk tetap bisa beraktifitas seperti biasa dilingkungan maupun di sekolah.

“Jadi, pendampingan oleh Polwan Satreskrim Unit PPA ini bentuk memulihkan kondisi psikologis para korban dan sekaligus mendengarkan kejadian yang telah dialami,” kata Tini, pada Rabu, 10 Juni 2024.

Selain itu, lanjut Tini, Polwan memberikan semangat untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan seperti biasa. Sehingga, dapat meraih cita-cita yang di inginkan.

“Kemudian, jadikan peristiwa yang telah terjadi sebagai pelajaran untuk lebih mawas diri dalam bergaul di lingkungan maupun di sekolah,” ujarnya.

Tini pun berharap, agar keluarga dan masyarakat dapat turut serta mendukung proses pemulihan para korban. Menurutnya, agar kasus serupa tidak terjadi kembali. Perlu ada upaya dan keluarga dan masyarakat untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya.

“Untuk mencegah berulangnya kejadian serupa, perlu pelibatan ekstra dari pihak keluarga serta masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan terjadinya kekerasan seksual. Selain upaya Polres Purwakarta dengan komunikasi, informasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil meringkus AD alias Mahmud (32) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta di rest area KM 62 B, Tol Japek, pada Minggu, 7 Juni 2024 petang.

Diketahui, AD merupakan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi diwilayah Campaka, Purwakarta. Korban dari perbuatan keji AD tersebut adalah sembilan anak laki-laki berstatus pelajar Sekolah Dasar.

(Raffa Christ Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *