Menu

Mode Gelap

Berita

Selama Operasi Antik Lodaya 2024, Polres Purwakarta Ungkap 6 Perkara Narkoba

badge-check


					Selama Operasi Antik Lodaya 2024, Polres Purwakarta Ungkap 6 Perkara Narkoba Perbesar

HITVBERITA.COM – PURWAKARTA | Selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2024 yang digelar sejak enin 5 Juli 2024 hingga 14 Juli 2024 lalu, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari pengungkapan tersebut terdapat enam kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak delapan orang tersangka dan dua diantaranya perempuan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, selama Operasi Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 6 perkara dengan 8 orang tersangka.

Ke delapan tersangka tersebut, lanjut Yudi, yakni berinisial EM alias Bolang (29), HF alias Dede (17), FG (24), TI (29), DR (37), SM alias Babam (30), AA (20) dan DO (21) yang semuanya adalah warga Kabupaten Purwakarta.

“Para tersangka yang diamankan, dua diantaranya merupakan perempuan yakni TI dan DO. Rata-rata para tersangka ini sudah menjadi kurir dan pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun,” kata Yudi, pada Rabu, 31 Juli 2024.

Ia menyebut, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang geram akan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Modus para pelaku beragam mulai dari sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli, kemudian dengan transaksi atau tatap muka secara langsung (COD),” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan delapan orang tersangka, tambah Yudi, ialah narkotika jenis sabu sebanyak 22,45 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 18,6 gram.

“Selain mengamankan sabu dan ganja, kami juga turut mengamankan barang bukti lain seperti 8 unit handphone, dan 1 unit timbangan digital,” ungkapnya.

Yudi menegaskan, seluruh tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir disangkakan terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Kami masih kembangkan kasus dari semua pengedar ini termasuk asal muasal narkoba yang didapat. Kami berkomitmen akan terus memerangi narkoba di Kabupaten Purwakarta,” tegasnya.

Ia juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” tandasnya.

(hitvberitanetwork)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berhasil Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu Di Pangkalpinang

11 Desember 2024 - 19:07 WIB

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG LAKSANAKAN RAPAT KERJA DAERAH TAHUN 2024

11 Desember 2024 - 18:58 WIB

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG MENGGELAR UPACARA HAKORDIA TAHUN 2024 DAN SERANGKAIAN KEGIATAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

10 Desember 2024 - 16:31 WIB

KOMITMEN TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, LAPAS TANJUNGPANDAN KEMBALI RAIH PREDIKAT P2HAM

7 Desember 2024 - 12:49 WIB

Kadis SDA Jawa Barat: Banjir di Kabupaten Sukabumi tergolong Luar Biasa

6 Desember 2024 - 10:28 WIB

Trending di Berita