HiTvBerita.COM | Jakarta – Ketua KIPP DKI Jakarta Faiz Yazid mendatangi Kantor Bawaslu DKI, guna melaporkan hasil temuan pihaknya pada Stiker Coklit yang ditempelkan Pantarlih, yang tidak mencantumkan tanggal 27 November 2024, sebagai tanggal pelaksanaan Pilkada Jakarta.
Laporan KIPP tersebut diterima langsung oleh empat Anggota Bawaslu DKI Jakarta yakni, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Burhanuddin, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan, Sakhroji, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Quin Pegagan; dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Reki Putera Jaya.
Kepada para awak media usai Faiz Yazid menyerahkan laporan ke Bawaslu DKI Jakarta, pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024. KIPP juga berencana akan menyampaikan hasil temuan pihaknya tersebut ke KPU DKI.
“Kami melaporkan hasil temuan terkait tidak dicantumkannya tanggal pemungutan suara yaitu tanggal 27 November 2024 di Stiker Coklit yang ditempelkan,” kata Faiz Yazid
Faiz mengaku hal itu ditemukan tim KIPP di beberapa lokasi yang tersebar di Provinsi Jakarta.
“Kami temukan di Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Kami menduga hal itu juga tidak dicantumkan di semua stiker yang ditempelkan di seluruh Jakarta,” ujarnya.
Dengan tidak adanya pencantuman tanggal pelaksanaan pilkada, menurut Faiz Yazid hal itu telah melanggar pasal 13 ayat (4) PKPU Nomor 7 tahun 2024 dan lampiran V PKPU Nomor 7 tahun 2024.
Selain itu juga Keputusan KPU No.799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam Pilgub dan pilkada.
“Ini kan sudah diatur dalam aturan PKPU jadi termasuk tanggal penghitungan suara sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Tapi tidak ada,” tegasnya.
Selain itu, menurut Faiz Yazid pihaknya juga masih menemukan beberapa rumah yang tidak ditempelkan stiker coklit. Juga ada temuan stiker coklit yang ditempelkan tidak ditulis data pemilih, data tanggal pencoklitan. serta stiker coklit yang tidak ada tandatangan pemilih.
“Besok Selasa (30/7) juga rencananya hasil temuan ini akan kami sampaikan ke KPU DKI Jakarta sebagai laporan periodik,” jelas Faiz.
Sementara itu, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin, menyebut temuan yang dilaporkan KIPP hampir sama dengan temuan Bawaslu yang sudah direkomendasikan ke KPU Jakarta.
“Pada prinsipnya apa yang dilaporkan teman-teman KIPP hampir sama dengan surat-saran perbaikan yang sudah kami rekomendasikan ke KPU,” ungkap Burhanuddin setelah menerima berkas laporan.
Lebih jauh soal tidak dicantumkannya tanggal pemungutan suara di stiker coklit yang ditempelkan, Burhanuddin menilai perlu ada perbaikan dalam tata cara dan prosedur pencoklitan.
Iya menekankan petugas yang turun melakukan pencocokan data harus benar-benar orang yang mengerti, yaitu yang telah dilantik dan mengikuti bintek.
“Secara administrasi, tentu tata cara dan prosedur pencoklitan ini saya kira yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Terkait laporan KIPP, Burhanuddin menyebut Bawaslu DKI Jakarta akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
“Laporan ini akan kita kaji. Yang dilaporkan ini soal pelanggaran administratif. Nanti akan kita kaji dan akan kita publish. Seperti apa hasilnya, bisa saja rekomendasi ke KPU,” tutup Burhanuddin.
(HI/Network)