Menu

Mode Gelap

Berita

Gara-Gara Kecanduan Judi Online, Seorang Pedagang Ayam Potong Nekad Bobol Kios Beras di Pasar Pelita Kota Sukabumi!

badge-check


					Gara-Gara Kecanduan Judi Online, Seorang Pedagang Ayam Potong Nekad Bobol Kios Beras di Pasar Pelita Kota Sukabumi! Perbesar

HiTvBerita.COM | Sukabumi – Seorang Penjual daging ayam potong di Pasar Pelita Cikole Kota Sukabumi berinisial JMG (30), berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikole saat akan pulang ke rumah kontrakannya di Gang Karya Bhakti 3 Desa Parungseah Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 20.30 WIB, hari Jumat malam, (2/8/2024).

Tersangka pelaku JMG diduga telah melakukan pembobolan kios beras “Lima Jaya” yang berada di kawasan Pasar Pelita Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Keterangan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Kepada HiTvBerita.COM tersangka pelaku melakukan pembobolan kios tersebut menggunakan martil, dan berhasil membawa kabur 40 Karung beras berukuran 25 Kg serta uang tunai senilai 70 Ribu Rupiah.

“Setelah Anggota kita dari Polsek Cikole menerima laporan adanya dugaan pencurian puluhan karung beras di salah satu unit kios di Pasar Pelita, maka segera anggota kita bergerak ke TKP dan melakukan olah TKP serta memantau rekaman CCTV yang ada disekitar TKP, dan Alhamdulillah hanya dalam waktu 10 jam, kasus ini bisa diungkap dan menangkap terduga pelaku,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Rita Suwadi

Dijelaskan lebih jauh olehnya, bahwa yang menjadi motif pelaku melakukan tindak kriminal tersebut, karena didorong oleh sebab pelaku kecanduan bermain judi online.

“Dari Pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekad mencuri, karena membutuhkan modal untuk bermain judi online slot, bahkan dalam seminggu, pelaku ini bisa menghabiskan uang hingga 9 juta rupiah untuk bermain judi tersebut,”  jelas Kapolres.

Tersangka pelaku JMG diduga telah melakukan pembobolan kios beras “Lima Jaya” yang berada di kawasan Pasar Pelita Kota Sukabumi, Jawa Barat. 

Saat ini JMG telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di unit Reskrim Polsek Cikole.

“Kita kenakan pelaku ini dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, yang telah membantu pihak Kepolisian, hingga kasus ini cepat terungkap

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sukabumi, jika melihat dan mengetahui adanya gangguan Kamtibmas, segera melaporkannya kepada kami, melalui Call center 110, atau Lapor Polisi SIAP ! MANGGA di nomor 0811654110,” pungkasnya.

(HI/Network)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Untuk Permudah Masyarakat Akses Layanan, RSUD Bayu Asih Purwakarta Luncurkan Aplikasi Palma!

11 Desember 2024 - 19:22 WIB

Berhasil Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu Di Pangkalpinang

11 Desember 2024 - 19:07 WIB

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG LAKSANAKAN RAPAT KERJA DAERAH TAHUN 2024

11 Desember 2024 - 18:58 WIB

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG MENGGELAR UPACARA HAKORDIA TAHUN 2024 DAN SERANGKAIAN KEGIATAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

10 Desember 2024 - 16:31 WIB

Dihari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Mantan Kapus Plered sebagai Tersangka!

10 Desember 2024 - 12:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal