HiTvBerita.COM | Bukittinggi – Sejumlah pedagang los daging di Pasar Bawah Kota Bukittinggi, melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, pada hari Senin, 12 Agustus 2024.
Diketahui bahwa para pedagang di los daging Pasar Bawah, rela tidak berjualan pada hari itu, karena demi menyuarakan keresahan hati mereka, atas adanya ketentuan dari Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapang) Kota Bukittinggi yang dianggap telah mempersulit aktivitas mereka selaku pedagang daging di los Pasar Bawah Bukit Tinggi.
Aksi unjuk rasa itu, adalah sebagai akumulasi keresahan yang mendera para pedagang di los daging Pasar Bawah tersebut, yang pada beberapa hari sebelumnya memang sudah merasa tidak nyaman, dikarenakan adanya ketentuan yang disampaikan lewat surat edaran resmi dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, yang mengharuskan adanya Surat Kesehatan Ternak yang diterbitkan dari daerah ternak tersebut berasal, sebelum hewan ternak itu masuk ke Rumah Potong Hewan (RPH).
Berdasarkan penelusuran HiTvBerita.COM diketahui bahwa transaksi yang selama ini terjadi antara penjual ternak dengan para pedagang daging hanya berupa “Surat Jual Beli’ saja yang didalamnya berisi keterangan tentang keadaan ternak yang diperjualbelikan tersebut, dan biasanya ada dokter hewan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Namun sekarang dengan adanya ketentuan baru yang mengharuskan pedagang ternak melampirkan Surat “Keterangan Kesehatan Ternak” yang dikeluarkan dari daerah hewan ternak itu berasal, maka para pedagang daging pun merasa dipersulit dan akhirnya memicu terjadinya aksi demo massa tersebut.
Salah satu pedagang mengatakan, “Sekarang harus dilengkapi surat keterangan kesehatan ternak, kalau tidak ada, ternak tidak bisa masuk RPH, itu yang membuat kami rasanya dipersulit Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi,” kata pedagang itu menyampaikan ‘unek-uneknya’.
Sementara itu Ketua Persatuan Saudagar Daging (Persada) Pasar Bawah Kota Bukittinggi, Suheri, yang biasa dipanggil Pak Haji membenarkan terkait adanya ketentuan baru dari pemerintah yang menurutnya sangat merumitkan para pedagang daging dalam proses jual beli di Pasar Bawah Kota Bukittinggi.
Dari info yang dikatakan Suheri, bahwa di daerah lain tidak ada yang berlakukan ketentuan seperti ini.
Suheri memperlihatkan surat edaran dari Dinas Pertanian dan Pangan No.520/14/DPP-RPHl/VIII/2024, Perihal: SOP Kedatangan Ternak di UPTD RPH Bukittinggi, dengan tujuan surat : Penyedia Ternak (Toke).
Dimana Isi surat tersebut diantaranya berbunyi bahwa: “kedatangan ternak yang akan dipotong di RPH paling lambat pada Pukul 17.00 WIB dan sudah harus dilengkapi dengan dokumen untuk diperiksa ante mortem oleh medik veteriner RPH. Dan menjelaskan bahwa setelah dokumen lengkap, ternak ditempatkan di kandang penampungan untuk di istirahatkan selama minimal 12 jam.
Terkait surat edaran ini bahkan dari pedagang yang beli ternak, sudah ada yang dipanggil polisi, atas dugaan menjual hewan ternak tidak baik, terlebih apabila tidak bisa menunjukkan bahwa ternak ini daging halal, surat keterangan identitas dan surat kesehatan ternak.
“Tidak mungkin pedagang dapat ternak hasil curian, “ungkap Suheri berikan alasan.
Aksi demo pedagang dilaksanakan di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi di Jl. Syech M. Jamil Jambek No. 40 Bukittinggi hingga berlanjut ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hendry, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi mengatakan, bahwa memang selama ini para pedagang kesulitan untuk mendapatkan Surat Keterangan Identitas Ternak dan Surat Keterangan Kesehatan Ternak dari daerah asal ternak,
“Dan kami dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi akan berkoordinasi dengan Provinsi, karena hal tersebut bukan kewenangan kami,” kata Hendry menjawab keresahan para pedagang.
(HI/Network)