Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat sampaikan alasan DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024. (dok/foto/AB)
HiTvBerita.COM | Jakarta – Dalam keterangan pers yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 22 Agustus 2024. Dasco menegaskan yang menjadi alasan
DPR batal mengesahkan RUU Pilkada. Menurut Dasco, pembatalan itu tidak berhubungan dengan demonstrasi yang berlangsung pada hari yang sama.
Dasco berdalih bahwa terkait pembatalan pengesahan RUU Pilkada telah diputuskan saat DPR gagal menggelar rapat paripurna pada pagi hari.
“Dan, pembatalan tidak jadinya dilaksanakan pengesahan RUU Pilkada itu sebenarnya sudah terjadi prosesnya pada Jam 10.00 pagi, hari Kamis (22/8). Dan situasi pada jam itu di Komplek Perlemen Senayan pun belum ada massa, masih sepi,” ucap politikus Partai Gerindra tersebut berikan penjelasan.
Dasco berujar batalnya paripurna menjadi alasan DPR tidak jadi mengesahkan RUU Pilkada. “Kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR,” ujar dia.
Selain itu, Dasco juga mengklaim pembahasan RUU Pilkada tidak dilakukan secara mendadak. Dia mengatakan sudah ada proses yang dilakukan DPR sejak Januari 2024. Dia membantah DPR melakukan proses tersebut tanpa mempertimbangkan pandangan publik.
Dasco mengatakan batalnya paripurna berarti RUU Pilkada tidak akan disahkan hingga tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024. Sebab, kata dia, DPR sudah tak bisa menjadwalkan paripurna lainnya sebelum tanggal pendaftaran Pilkada. Rapat paripurna diperlukan untuk mengesahkan undang-undang di DPR.
Dasco berujar DPR hanya bisa mengagendakan paripurna berikutnya pada Selasa, 27 Agustus 2024. Hal itu sesuai dengan ketentuan persidangan DPR, yaitu paripurna yang diagendakan mendadak hanya dapat berlangsung pada hari Selasa atau Kamis.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
“Rapat paripurna terdekat kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran. Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku,” ucap Dasco.
Sebelumnya, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda karena anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. Pada hari yang sama, sejumlah demonstrasi juga berlangsung untuk menolak pengesahan RUU Pilkada. Aksi massa tersebut berlangsung di beberapa titik, salah satunya di kompleks parlemen Senayan. Aksi juga berlangsung di banyak kota.
RUU Pilkada yang akan disahkan tersebut banyak menuai kritik. Sebab, rancangan beleid itu dinilai tak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan kepala daerah.
(HI/Network)