Menu

Mode Gelap

Berita

BSKDN Kemendagri Tekan Komitmen Pemanfaatan Puja Indah Dengan Daerah

badge-check

HiTvBerita.Com | Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani komitmen pemanfaatan Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) dengan sejumlah pemerintah daerah (Pemda). Penandatanganan ini berlangsung di Hotel Lumire Jakarta, Senin (26/8/2024). Penandatanganan ini merupakan ikhtiar BSKDN Kemendagri mendorong Pemda mempercepat pelayanan publik melalui inovasi.

“Penandatanganan komitmen ini merupakan bentuk ikhtiar dari kedua belah pihak, dalam hal ini Kemendagri dan pemerintah daerah bersama-sama berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam sambutannya.

Menurutnya, penerapan inovasi serta pemanfaatan perkembangan teknologi informasi berbasis elektronik dibutuhkan untuk mengakselerasi pelayanan publik di daerah. Kemendagri terus mendorong Pemda memanfaatkan berbagai teknologi, salah satunya melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 555/13100/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Regulasi ini untuk mendorong agar amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dapat dijalankan dengan baik oleh Pemda.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani komitmen pemanfaatan Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) dengan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Hotel Lumire Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.( dok/Sunang)

Baca juga :

Mendagri Harap Rakornas Posyandu 2024 Hasilkan Kesamaan Pemikiran untuk Kemajuan Organisasi

Pasangan Ambu Anne-Budi Hermawan Dartar ke KPU Purwakarta Pada 28 Agustus 2024

Lebih lanjut, Yusharto mengatakan, Puja Indah merupakan bentuk diseminasi inovasi daerah berupa aplikasi layanan pemerintahan berbagi pakai dan berbasis data input. Puja Indah diperuntukkan bagi daerah yang mempunyai keterbatasan dalam penerapan SPBE, baik dari sisi anggaran, sumber daya manusia (SDM), maupun teknologi. Dengan aplikasi ini, Pemda tetap dapat memberikan layanan publik secara digital kepada masyarakat.

Saat ini, kata dia, aplikasi Puja Indah telah menyediakan sejumlah layanan publik. Hal itu di antaranya perizinan, kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan, pendidikan, komoditas, aspirasi, trantibumlinmas, pekerjaan umum, sosial, perhubungan, dan pariwisata. Selain itu ada juga layanan tematik yang sedang diujicobakan di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) sebagai pilot project, yaitu e-Ternak, e-Pendapatan Daerah, e-BUMDes, dan e-Validasi Data Kemiskinan.

Dia menerangkan, sejak tahun 2018 hingga 2023, penandatanganan komitmen mereplikasi Puja Indah antara Kemendagri dengan Pemda telah dilakukan dengan 156 kepala daerah. “Dengan kegiatan penandatanganan hari ini kita menambah lagi daerah yang dapat menerapkan Puja Indah sehingga kemanfaatannya dapat semakin luas,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, daftar Pemda yang melakukan penandatanganan di antaranya Kabupaten Kaur, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paser, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, Kota Bogor, Kabupaten Banggai, Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Mappi, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Sumber Puspen Kemendagri

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berhasil Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu Di Pangkalpinang

11 Desember 2024 - 19:07 WIB

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG LAKSANAKAN RAPAT KERJA DAERAH TAHUN 2024

11 Desember 2024 - 18:58 WIB

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG MENGGELAR UPACARA HAKORDIA TAHUN 2024 DAN SERANGKAIAN KEGIATAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

10 Desember 2024 - 16:31 WIB

KOMITMEN TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, LAPAS TANJUNGPANDAN KEMBALI RAIH PREDIKAT P2HAM

7 Desember 2024 - 12:49 WIB

Kadis SDA Jawa Barat: Banjir di Kabupaten Sukabumi tergolong Luar Biasa

6 Desember 2024 - 10:28 WIB

Trending di Berita