๐๐๐ง๐ฉ๐๐ฒ๐ฟ๐ถ๐๐ฎ.๐๐ผ๐บ | Purwakarta – Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat mengamankan seorang perempuan berinisial AR (37), warga Kampung Cipetir, Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia.
Awalnya, peristiwa tersebut dianggap sebagai kecelakaan. Namun, usai pihak kepolisian dari Polres Purwakarta melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ibu kandung korban berinisial AR (37) menjadi tersangka.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekira Pukul 17.00 WIB di Kampung Cipetir, Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
“Awalnya peristiwa itu dianggap sebagai kecelakaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua kandung korban. AR yang merupakan Ibu kandung korban mengakui bahwa dirinya yang memasukkan anak kandungnya itu kedalam sumur,” kata Lilik, pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Ia menyebut, ibu kandung korban ini tega memasukan anak perempuannya berinisial AA (3) ke dalam sumur yang berisi genangan air dikarenakan merasa kasihan melihat kondisi anak kandungnya yang telah lama menderita penyakit hidrosefalus.
๐๐๐๐ ๐๐จ๐๐ ;
SAA Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Anggota Brimob, Ditangkap Polisi!
“Saat diperiksa, sang ibu mengaku alasan membuang anaknya ke dalam sumur karena merasa kasihan melihat kondisi anaknya tersebut yang menderita penyakit hidrosefalus. Bahkan selama 3 bulan terakhir korban selalu mengalami kejang-kejang,” ujarnya.
Usai memasukkan anaknya ke dalam sumur, lanjut Kapolres, ibu kandung korban duduk di pinggir lubang sumur selama kurang lebih 5 menit.
“Ibu kandung korban sempat duduk di pinggir lubang sumur usai memasukkan anaknya ke dalam sumur. Kemudian pelaku menjauh dari sumur tersebut untuk menenangkan diri dan pelaku merasa khawatir apabila ada orang yang melihat. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat Sang suami tengah bekerja,” imbuhnya.
Kapolres menjelaskan, untuk saat ini, ibu kandung korban beserta barang bukti satu pasang pakaian anak warna hijau bergambar dan bertuliskan kuromi telah kami amankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam kurungan selama 15 tahun dan ditambah 1/3. Untuk korban tengah dilakukan pemakaman oleh pihak keluarga,” jelasnya.
(๐๐/๐ก๐ฒ๐๐๐ผ๐ฟ๐ธ)