HITVBerita.Com | Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menyatakan dokumen seluruh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar Pilkada Purwakarta 2024, belum memenuhi syarat (BMS).
Hal ini diketahui setelah KPU rampung melakukan penelitian administrasi (litmin) terhadap seluruh dokumen para bakal pasangan calon sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 kemarin.
“Hasilnya, dokumen para bakal calon seluruhnya dinyatakan BMS, Belum Memenuhi Syarat,” kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, di sekretariat KPU Purwakarta, pada Kamis, 5 September 2024.
Diantara penyebab status BMS dimaksud lantaran masih ada beberapa dokumen syarat calon yang belum sesuai PKPU 8/2024 tentang pencalonan maupun Surat Keputusan KPU No 1229/2024 tentang pedoman teknisnya. Salah satunya tentang ketidaksesuaian dokumen tanda terima pelaporan harta kekayaan, pas foto, hingga legalisasi ijazah.
“Status BMS ini sudah kita sampaikan kepada para bakal calon melalui aplikasi silon,” ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Binos, para bakal calon memiliki kesempatan melakukan perbaikan dokumen selama tiga hari, yakni tanggal 6-8 September 2024. Termasuk menyampaikan usulan calon pengganti, jika ada.
Kaisar Abrar Alfyandar, Peserta Jambore Nasional Generasi Hijau, Mewakili Propinsi Bali
PP Muhammadiyah, Sambut Baik Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia!
Atas situasi tersebut, Binos menyarakan pihak bapaslon melalui LO segera memperbaiki dan melengkapi dokumen BMS tersebut melalui aplikasi yang telah disediakan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan.
“Dokumen hasil perbaikan tersebut nanti akan kita periksa lagi dan umumkan untuk mendapat tanggapan masyarakat sebelum akhirnya kita lakukan penetapan calon pada 22 September 2024.
“Harapan kami, semua bapaslon di tahap akhir nanti statusnya MS, Memenuhi Syarat,” tandasnya.
(HI/NetWork)