Oknum Ormas Yang Meresahkan, Akan Ditindak Tegas

Pewarta : Abdul Rosad | Editor : Ahdiyat

https://hitvberita.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240715-WA0452-1.jpg

HITVBerita.Com | Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahdudi Berjanji, akan menindak Oknum Anggota Ormas, yang meresahkan dan kerap meminta sejumlah uang kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol M Syahdudi kepada para Wartawan di Mapolres Jakarta Barat pada hari Jumat 6 September 2024.

” Kami dari Kepolisian khususnya Polres Metro Jakarta Barat, tidak akan memberi ruang sedikitpun terhadap aksi Premanisme, yang dilakukan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun “ tegas Kapolres.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahdudi. (dok*A Rosad)

Dia juga meminta kepada masyarakat, yang merasa menjadi korban atau mendapati aksi Premanisme, yang dilakukan oleh Oknum Anggota Ormas,ย untuk melapor kepada pihak kepolisian.

” Kita akan tindak tegas pelaku Premanisme ini, oleh karena itu, masyarakat jangan ragu ragu atau sungkan untuk melapor kepada kami, dan kami pastikan akan kami sikat dan basmi aksi Premanisme di wilayah hukum Polres Jakarta Barat ” katanya.

Antisipasi Serangan Siber, Pemkab Purwakarta Bangun Pusat Operasi Keamanan Informasi

Empat Paslon Pilkada Purwakarta Belum Memenuhi Syarat, KPU: Paslon Memiliki Kesempatan Melakukan Perbaikan Dokumen Selama 3 Hari

Polres Sukabumi Kota, Ringkus 3 Pelaku Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Dan Gembos Ban

Resmi Ikut Pilgub Jabar 2024, Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Daftar di KPU Jabar Hari Ini!

Ketegasan yang disampaikan oleh M Syahdudi ini, sejalan dengan Aksi Premanisme yang dilakukan oleh dua orang oknum Anggota Ormas berinisial SA (34) dan AM (37) dikawasan Kembangan beberapa waktu lalu.

Kedua Oknum Anggota Ormas tersebut diduga telah melakukan pengrusakan lapak dagang dan Pengeroyokan terhadap seorang pemilik toko buah

Dijelaskan oleh Syahdudi, Kronologi kejadian berawal dengan kedatangan dua orang oknum Ormas di Jakarta Barat yang sedang mabuk, dan minta setoran uang keamanan 35 ribu rupiah, namun korban hanya memberikan uang 10 ribu saja. Karena tidak terima, kedua tersangka ini lantas mengamuk dan memaki maki korban, dan langsung melakukan pengrusakan, dengan cara melempar dengan batu cone block dan merusak kaca serta beberapa fasilitas tokoh buah tersebut.

” Tersangka juga melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap salah satu korban ” katanya.

Saat ini, kedua tersangka yakni SA dan AM sudah ditahan di Mapolres Jakarta Barat, dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

” Hasil dari pendalaman penyidikan, kedua tersangka memang pelaku, dan secara nyata dan jelas telah melakukan tindakan pengrusakan barang dan fasilitas toko, dan telah melakukan penganiayaan terhadap pemilik toko buah, dan kini kedua tersangka sudah kita tahan ” ungkapnya

hitvberita.com
Penulis: Abdul RosadEditor: Ahdiyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *