Sejumlah Awak Media Soroti Anggaran Kerjasama Publikasi Media, APH Diminta Periksa Pejabat Diskominfo Purwakarta

Pewarta : Raffa Christ Manalu | Editor : Ahdiyat

https://hitvberita.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240715-WA0452-1.jpg

HITVBerita.Com | Purwakarta –  Viralnya pemberitaan di sejumlah media online terkait anggaran kerjasama publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta tahun 2024, menuai sorotan keras dari berbagai kalangan awak media dan kalangan publik.

Anggaran murni kerjasama publikasi media melalui Diskominfo Kabupaten Purwakarta, diduga menjadi ajang bancakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, anggaran yang digelontorkan Pemkab Purwakarta melalui APBD sebesar 2 miliar lebih itu ditemukan adanya indikasi serta kejanggalan yang tidak sesuai aturan, dan kurangnya transparansi terkait penggunaan juga jumlah media yang mendapat kerjasama.

Dari pantauan dilapangan, beberapa awak media menyoroti dan bereaksi keras terkait anggaran kerjasama publikasi media melalui pemberitaan disejumlah media masing-masing. Awak media khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Purwakarta menyoroti adanya indikasi dan kejanggalan dari kebijakan yang dibuat pihak Diskominfo terkait anggaran kerjasama publikasi tersebut.

Kantor Diskomimfo Purwakarta(*red)

Rano Karno Disambut Antosias Warga Cengkareng Jakarta Barat

Seorang Residivis Curat Diringkus Tim Jatanras Polda Babel Saat Hendak Kabur Ke Palembang, Akui Aksinya Dilakukan Di 11 TKP

Realisasikan Anggaran Kerjasama Publikasi Media ke Aplikasi IG dan Tiktok, Dedi Pranata: Usut Tuntas Penyalahgunaan Anggaran di Diskominfo Purwakarta

Beberapa jurnalis yang bertugas di wilayah Purwakarta, saat ditemui hitvberita.com menyampaikan, bahwa Diskominfo Kabupaten Purwakarta tidak transparansi soal penggunaan anggaran kerjasama publikasi dan berapa media yang mendapat kerjasama.

“Seharusnya Diskominfo transparan kepada teman-teman wartawan, berapa media yang mendapat kerjasama publikasi, dan berapa nilai kerjasama per media tersebut,” kata salah satu wartawan senior di Purwakarta yang meminta namanya dirahasiakan, pada Jumat, 6 September 2024.

Ia menyebut, Diskominfo itu adalah ibarat rumah bagi awak media di Purwakarta. Jadi kalau mau dikordinir, semua awak media yang bertugas diwilayah Purwakarta harusnya di perhatikan. “Tapi, pada kenyataannya, Diskominfo lah yang membuat perbedaan dan pengkotak-kotakkan dikalangan awak media, ada yang mendapat kerjasama, tapi lebih banyak yang tidak mendapatkan kontrak kerjasama tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kebijakan Diskominfo Purwakarta yang memberlakukan aplikasi Simedkom dan E-Katalog, serta sejumlah persyaratan yang diminta oleh pihak Diskominfo dari perusahaan media. Menurutnya, persyaratan yang diminta Diskominfo dari perusahaan media hanyalah upaya penjegalan bagi awak media untuk mendapatkan kerjasama publikasi tersebut.

“Kita sama-sama tahu, e-katalog yang diberlakukan pihak Diskominfo merupakan upaya penjegalan bagi awak media dan perusahaan media untuk mendapatkan kerjasama publikasi. Diskominfo juga tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya, pada akhirnya mereka (diskominfo-red) juga memakai jasa pihak ketiga atau agency,” ucapnya.

Ia berharap, pihak aparat penegak hukum (APH) segera panggil dan periksa para pejabat-pejabat di Diskominfo Kabupaten Purwakarta terkait penggunaan anggaran publikasi media biar semuanya jelas dan transparan diketahui oleh publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono, ketika hendak dimintai keterangannya oleh media ini tidak berada ditempat.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Purwakarta, Dedi Pranata menyatakan, seharusnya pihak Diskominfo Purwakarta transparan, baik dalam pengelolaan anggaran maupun hal lainnya.

“Sesuai undang-undang KIP No 14 Tahun 2008, pihak Diskominfo seharusnya transparan kepada rekan-rekan media, jangan ditutup-tutupi pengelolaan anggaran, baik kerjasama publikasi media maupun lainnya. Karena ini menyangkut uang negara, bukan uang pribadi,” kata Dedi pada Kamis, 5 September 2024.

𝗵𝗶𝘁𝘃𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮𝗰𝗼𝗺

Ia menyebut, berdasarkan data yang ia peroleh, ditemukan ada salah satu media yang mendapat anggaran kerjasama publikasi media dengan menggunakan aplikasi IG dan TikTok.

“Sesuai data yang saya peroleh, ada salah satu media mendapatkan anggaran kerjasama publikasi media dengan menggunakan aplikasi IG dan TikTok. Bahkan, saya melihat sudah di ACC oleh pihak Diskominfo. Sungguh aneh kan ?? Kenapa memakai aplikasi ?? Kenapa tidak langsung memakai nama medianya aja ?? Ini yang membuat saya merasa heran, emang boleh ??” ungkapnya.

hitvberita.com
Penulis: raffa christ manaluEditor: Ahdiyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *