HITVBerita.Com | Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan melakukan pembatasan jumlah peserta pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Purwakarta 2024.
“Ya betul, jumlah peserta dan pengunjung akan kita batasi dikarenakan tempat yang terbatas,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, pada Sabtu 20 September 2024.
Ia menyebut, pembatasan tersebut atas arahan KPU RI, lokasi pengundian nomor urut mengambil tempat di halaman sekretariat KPU Purwakarta, Jalan Veteran, GG Flamboyan. Pengundian akan dilaksanalakan pada Senin, 23 September 2024 pukul 10.00 Wib. Masing-masing paslon hanya diperkenankan membawa serta pendukungnya maksimal 50 orang.
“Mekanisme pengundian dilakukan dua tahap. Pertama, pengundian nomor antrian. Kedua, pegundian nomor urut. Ini pernah dilakukan saat pengundian nomor urut calon Pilpres,” ujarnya.
Selesai pengundian, lanjut Binos, pada Pukul 13.00 Wib, acara dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai. Deklarasi dipusatkan di Taman Surawisesa, Kawasan Situbuleud Purwakarta.
Berbeda dengan pengundian, jumlah peserta deklarasi dibuat lebih banyak. Masing-masing paslon diperkenankan membawa pendukungnya maksimal 200 orang.
“Daya tampungnya lebih banyak. Jadi, kita tambah kuota jumlah pendukung yang dibawa oleh paslon maksimal 200 orang,” terang Binos.
Sementara, untuk para pendukung dan masyarakat yang tidak berkesempatan datang langsung ke lokasi acara, bisa menyaksikan dua prosesi tersebut, yakni pengundian dan deklarasi kampanye damai di link live youtube KPU Purwakarta dan Tribun Jabar.
“Kita juga sudah arahkan teman-teman panitia adhok, PPK dan PPS nonton bareng di sekretariat masing-masing. Demikian halnya untuk para pendukung para paslon, bisa nonton bareng di posko pemenangan masing-masing,” tandasnya.