HITVBerita. Com|Purwakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta bersama Pemerintah Daerah setempat menggelar kegiatan penerangan hukum dan motivasi kepada wanita disabilitas yang tergabung dalam Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Purwakarta, pada Senin 23 September 2024.
Kegiatan yang digelar di Taman Maya Datar, Komplek Pemkab Purwakarta ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha.
Penerangan hukum dan motivasi kepada wanita disabilitas dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, dengan menghadirkan narasumber Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia, Heppy Sebayang, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, Sekretaris Disnaker Purwakarta, Wita Gusrianita, dan Kabag Kesra, Wawan Supriatna.
Sekda Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana beserta jajaran sudah menginisiasi kegiatan yang sangat luar biasa ini.
“Terima kasih kepada ibu Kajari Purwakarta yang telah menginisiasi kegiatan ini bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Kabupaten Purwakarta,” kata Norman.
Ia menjelaskan, Pemkab Purwakarta terus berkomitmen melayani seluruh masyarakat terlebih kepada para penyandang disabilitas dengan program-program yang terus dijalankan.
Bahkan, Pemkab Purwakarta setiap tahunnya dinilai oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait setiap pelayanan, fasilitas yang dibangun oleh pemerintah daerah tentunya harus memperhatikan kenyamanan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Purwakarta.
“Ini sudah kami lakukan secara bertahap dan komitmen kami di Pemkab Purwakarta Purwakarta untuk memberikan pelayanan, kemudahan bagi disabilitas,” jelasnya.
Pemkab Purwakarta, lanjut Norman, memberikan kesetaraan dan hak yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, begitupun kepada para penyandang disabilitas. Ini dibuktikan dengan beberapa hal yang sudah menjadi kebijakan Pemkab Purwakarta tanpa ada perbedaan dalam memberikan pelayanan.
“Pemkab Purwakarta terus berkomitmen, dan hari ini kami didukung penuh oleh ibu Kajari Purwakarta,” terangnya.
Norman berharap, kegiatan hari ini bisa bermanfaat kepada ibu-ibu yang tergabung dalam Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Purwakarta.
Sejumlah narasumber yang hadir diantaranya, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia, Heppy Sebayang, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto, Sekretaris Disnaker Purwakarta Wita Gusrianita, dan Kabag Kesra Wawan Supriatna.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana mengatakan, kegiatan hari ini merupakan salah satu program kejaksaan yang disebut dengan penerangan hukum. Penerangan hukum ini diberikan untuk mensosialisasikan aturan-aturan perundang-undangan dan hal-hal yang sebenarnya sudah ada, tetapi mungkin kurang disosialisasikan.
“Ini kenapa kita mengambil salah satu kaum rentan yaitu para disabilitas, terutama ibu-ibu penyandang disabilitas tuna rungu, tuna netra yang tergabung dalam Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Purwakarta,” kata Martha.
Martha menjelaskan, para peserta diingatkan bahwa para penyandang disabilitas mempunyai banyak hak yang sudah diatur oleh negara ini, namun memang terkadang banyak yang belum mengetahui.
Narasumber yang dihadirkan menjelaskan, apa saja yang menjadi hak para disabilitas, mulai dari pendidikan, pekerjaan, kesejahteraan serta peraturan yang ada terkait hak para disabilitas.
“Salah satu narasumber tadi, yakni Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia, Heppy Sebayang mengingatkan tentang adanya Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas di Purwakarta,” jelasnya.
Martha berharap, melalui kegiatan ini akan ada output dan outcome terhadap para penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Purwakarta. Kejari Purwakarta akan mengupayakan supaya semua hal yang sebenarnya ada sudah diberikan negara untuk para penyandang disabilitas.
“Kedepannya, kegiatan seperti ini akan kita laksanakan kembali dengan peserta yang lebih banyak,” ujar Martha.
Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia, Heppy Sebayang mengatakan, hasil dialog pada agenda tadi terungkap masih banyak ibu-ibu disabilitas yang belum mengetahui Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas di Purwakarta.
Padahal kata Heppy, perda tersebut berisikan amanah bagaimana memaksimalkan program atau pelayanan, sehingga kelompok-kelompok disabilitas ini bisa mendapatkan haknya.
“Tujuan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2018 sebagai payung hukum bagi lembaga legislatif dan eksekutif untuk memunculkan program atau anggaran bagi pemberdayaan disabilitas,” kata Heppy.
Ia pun mendorong para disabilitas untuk mempelajari undang-undang dan peraturan, sehingga apa yang menjadi hak disabilitas bisa disuarakan ke lembaga eksekutif dan legislatif.
“Harapan kita agar apa yang menjadi amanat dari Undang-Undang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 serta aturan turunannya maupun perda yang ada bisa menjadi acuan, payung dalam memunculkan program atau anggaran yang berpihak pada teman-teman disabilitas,” tandasnya.
(HI/Nerwork)