Kolase Foto HITV: Sidang Tipiring terhadap tiga orang terdakwa pelanggar Perda Kab. Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. (dok/foto/kisto)
HiTvBerita.COM | KOBAR – Bertempat di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, hari Kamis (13/9/2024), telah digelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga terdakwa pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol,
Ketiga terdakwa dengan inisial nama masing-masing WD, RN dan NS tersebut, telah diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kobar, Selamat Riyanto, SH, MAP, karena ketiganya terjaring dalam Operasi Miras yang digelar Satpol PP Kobar pada hari Senin, tanggal 2 September 2024 lalu.
Ketiga terdakwa itu, kedapatan telah menjual minuman beralkohol atau miras tanpa memiliki izin di warung kopi milik mereka, yang berlokasi di wilayah Bukit Sungkai Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Karena tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah, maka ketiganya pun berpotensi mendapat ancaman hukuman pidana kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.50 Juta.
(HI/Network)