Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Hadiri Pelantikan Anggota DPRD, DPR Dan MPR RI

Pewarta : Abdul Rosad | Editor : Ahdiyat

https://hitvberita.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240715-WA0452-1.jpg

π‡πˆπ“π•ππžπ«π’π­πš.𝐂𝐨𝐦| π‰πšπ€πšπ«π­πš –Β Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Menghadiri Acara Pelantikan Anggota DPRD RI, MPR RI dan DPR RI, hari ini 1 Oktober 2024, di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta.

Dari Pantauan hitvberita.com, langsung di Gedung DPR/MPR RI di Senayan Jakarta, kegiatan tersebut berjalan khidmat.

Hadir pula dalam acara tersebut Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Tri Sutrisno, Jusuf Kalla dan Prof Budiono, Para Ketum Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Sejumlah Mentri Kabinet Indonesia Maju dan Undangan lainnya.

Sidang Paripurna terbuka dengan pokok Acara Pelantikan Anggota DPR RI, Anggota DPD RI dan Anggota MPR Periode 2024-2029, diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta.

Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Hadiri Pelantikan Anggota DPRD, DPR Dan MPR RI. (dok*A Rosad)

Sidang Paripurna terbuka tersebut dibagi dalam 3 tahap, dan tiap tahapan sidang, dipimpin oleh masing masing Ketua Sementara, baik DPD RI, DPR RI dan MPR, yang berasal dari Perwakilan Anggota Dewan, dengan Usia termuda dan Anggota Dewan dengan Usia tertua, sementara Pengambilan Sumpah Jabatan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof.Dr Syarifuddin SH.MH.

Untuk diketahui, KPU RI telah menetapkan jumlah Anggota DPR RI periode 2024-2029 bertambah, dari sebelumnya 575 orang menjadi 580 orang yang berasal dari 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024, dan KPU juga telah menetapkan 8 Partai diantaranya, telah memenuhi ambang batas Parlemen sebesar 4 persen.

Pelantikan Anggota DPRD, DPR Dan MPR RI. (dok*red)

Kedelapan Partai Politik tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, Nasdem dan PKS.

Sementara Partai yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas Parlemen yaitu, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai PKN, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSI, Perindo, PPP dan Partai Umat.

(π‡πˆ/𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐀)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *