HiTvBerita.com | Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal, telah melakukan Penangkapan terhadap 11 orang tersangka Kasus Judi Online, yang diduga melibatkan Oknum Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi kepada Wartawan hari Jumat 1 November 2024.
Dia Menjelaskan, Oknum Pegawai Komdigi tersebut, memiliki wewenang untuk melakukan pengecekan website Judi Online hingga memblokirnya, Namun mereka menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs judi online secara keseluruhan.
“Dari 11 orang yang tertangkap tersebut, 10 diantaranya merupakan oknum pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi, mereka ini diberi kepercayaan untuk memblokir situs judi online, namun masih banyak diantaranya, yang tidak mereka blokir, terutama yang sudah kenal sama mereka,” ujarnya.
Dijelaskannya, dari interograsi terhadap tersangka, yang dilakukan pihak Direktorat reserse kriminal Polda MetroJaya, di ketahui, terdapat 1000 situs judi online yang dijaga oleh Oknum tersebut, agar tidak kena blokir, sementara 4000 situs lainnya dilaporkan ke atasan mereka untuk dapat blokir.
“Tersangka ini mengaku mendapatkan uang senilai 8,5 juta rupiah, dari tiap situs judi online yang tidak di blokir,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, para oknum pegawai Kementerian Komdigi tersebut, bahkan menyewa sebuah ruko yang kemudian dijadikan semacam Kantor Satelit.
“Kantor itu mereka sewa atas inisiatifnya sendiri, tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi,” ungkap Ade Ary Syam Indradi.
Saat ini, kasus Judi Online, yang melibatkan oknum Pegawai Kementerian Komdigi tersebut, masih terus dalam pengembangan pihak Kepolisian. (tr)