Tengah Disorot: Pembangunan jembatan box culvert yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. (Dok/Foto/RJP)
Reporter: Royke Jhony Piay
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aroma tak sedap kembali menyeruak dari dapur birokrasi daerah. Seorang pejabat tinggi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan menerima fee dari proyek infrastruktur yang dibiayai uang rakyat.
HITVBERITA.COM | Balangan —Berdasarkan penelusuran hitvberita.com, dugaan mengarah pada penerimaan imbalan sebesar 15 persen dari total nilai proyek oleh kepala dinas bersangkutan.
Informasi ini diperoleh dari sumber internal yang mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut.
Dugaan kian menguat setelah tim investigasi hitvberita.com mengantongi rekaman percakapan yang mengindikasikan adanya permintaan fee secara langsung oleh oknum pejabat tersebut.
Rekaman itu, menurut sumber, sudah beredar di kalangan terbatas dan kini telah menjadi pembicaraan hangat di lingkup pemerintahan daerah.
Praktik seperti ini, jika terbukti, mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan serta rendahnya integritas sebagian pejabat publik.
Fee proyek bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga bentuk korupsi terselubung yang merugikan negara dan menghambat pembangunan yang semestinya berpihak pada kepentingan rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi. Namun, publik menaruh harapan agar aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi, turun tangan secara transparan dan independen.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan proyek publik harus berada dalam ruang yang bersih dari kepentingan pribadi.
Akuntabilitas dan integritas birokrasi bukan semata jargon, melainkan fondasi utama bagi pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat. (/*/*)
Penulis : RJP
Editor : AYS Prayogie