BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter per Hari, Pemerintah Rem Pasokan di Tengah Gejolak Global
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menilai, batas 50 liter per hari sejatinya sudah mencukupi kebutuhan kendaraan pribadi.
“Mobil dengan 50 liter itu tangkinya sudah penuh. Kami minta masyarakat menggunakan BBM secara bijak,” kata Bahlil.
Aturan Resmi Mulai 1 April 2026
Pembatasan ini merujuk pada keputusan BPH Migas melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku 1 April 2026.
Aturan tersebut mengatur penyaluran BBM bersubsidi, yakni Solar dan Pertalite (RON 90), untuk berbagai jenis kendaraan.
Untuk Solar subsidi, rinciannya:
• Kendaraan pribadi: maksimal 50 liter per hari
• Angkutan umum: maksimal 80 liter per hari
• Angkutan umum roda enam: maksimal 200 liter per hari
• Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter per hari
Adapun untuk Pertalite:
• Kendaraan pribadi: maksimal 50 liter per hari
• Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter per hari
Kendali Konsumsi, Jaga Subsidi
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat pemerintah untuk mengendalikan konsumsi energi bersubsidi agar tidak melampaui kuota, sekaligus menjaga keberlanjutan anggaran negara.
Di tengah tekanan geopolitik global, pemerintah tampak memilih langkah preventif: menahan laju konsumsi domestik sebelum tekanan harga energi semakin membebani fiskal. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV DKI Jakarta
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.