Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

AYS Prayogie, Ketua Umum MIO Indonesia: Kebebasan Pers Harus Disertai Tanggung Jawab

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • print Cetak

Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia AYS Prayogie menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan ulang frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu disikapi secara tenang dan proporsional oleh insan pers.

JAKARTA | HITV — Menurut Prayogie, putusan MK justru menegaskan posisi perlindungan wartawan sebagai instrumen konstitusional, bukan melemahkan kemerdekaan pers. Wartawan profesional, kata dia, tidak perlu merasa terancam oleh putusan tersebut.

“Kami menegaskan bahwa wartawan profesional tidak perlu khawatir. Perlindungan hukum terhadap wartawan tetap dijamin dan justru ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Prayogie dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutus uji materiil Pasal 8 UU Pers dan menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata. MK menilai, penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk hak jawab, koreksi, serta penilaian melalui Dewan Pers.

Prayogie menilai, tafsir tersebut penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, sekaligus memastikan bahwa perlindungan hukum tidak dimaknai sebagai kekebalan hukum.

“MK tidak sedang membatasi kebebasan pers. MK meluruskan agar perlindungan hukum tidak disalahartikan sebagai imunitas tanpa batas,” kata dia.

Ia menekankan, dalam negara demokrasi dan negara hukum, kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik. Selama wartawan bekerja sesuai UU Pers dan menjalankan fungsi jurnalistik untuk kepentingan publik, perlindungan hukum tetap melekat.

Putusan MK, menurut MIO Indonesia, justru memberikan kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas secara sah. MK, kata Prayogie, hanya menegaskan bahwa profesi wartawan tidak dapat dijadikan tameng untuk perbuatan yang berada di luar kerja jurnalistik.

“Pers yang kuat bukanlah pers yang kebal hukum, melainkan pers yang dilindungi karena integritas dan profesionalismenya,” ujarnya.

MIO Indonesia memandang penegasan MK tersebut sebagai momentum untuk memperkuat konsolidasi profesionalisme pers nasional. Prayogie menilai, demokrasi membutuhkan pers yang bebas sekaligus bertanggung jawab.

“Kebebasan pers akan bermakna jika dijalankan secara etis, profesional, dan bermartabat,” kata dia. (/*/*/)

Editor: Lamaseng
Sumber: Humas PP MIO Indonesia

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Film Pendek Bernuansa Religi Segera di Produksi di Bojonegoro

    Film Pendek Bernuansa Religi Segera di Produksi di Bojonegoro

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • 0Komentar

    Film pendek bernuansa religi segera akan diproduksi oleh Pondok Pesantren Muhammadiyah Shidiq Al-Kautsar. (dok/foto/AR) HiTvBerita.COM | Bojonegoro – Pondok Pesantren Muhammadiyah Shidiq Al-Kautsar yang terletak di Desa Simbatan Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, segera akan memproduksi sebuah film pendek bernuansa religi yang akan dibesut pada bulan September 2024 mendatang. Film pendek yang judulnya masih dirahasiakan tersebut, […]

  • Kapolda Kepri: Tahun Baru 2026 Aman dan Kondusif

    Kapolda Kepri: Tahun Baru 2026 Aman dan Kondusif

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • 0Komentar

    BATAM | HITV – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, menyatakan bahwa perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau berlangsung aman, nyaman, dan kondusif. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan pemantauan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang digelar secara nasional, Kamis (1/1/2026). Pemantauan dilakukan melalui zoom meeting yang dipimpin langsung […]

  • Yusril Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan Hakim Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

    Yusril Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan Hakim Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • 0Komentar

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. JAKARTA, HITV – Menurut Yusril, putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan yang dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta persidangan tanpa […]

  • CEO Lingga Kembali “Berbagi Kasih”, Salurkan Bantuan untuk Lansia di Bukit Abun

    CEO Lingga Kembali “Berbagi Kasih”, Salurkan Bantuan untuk Lansia di Bukit Abun

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • 0Komentar

    Komunitas motor klasik Clasik Elegant Oldskul (CEO) Lingga kembali menggelar aksi sosial bertajuk “Berbagi Kasih”. DABO SINGKEP, HITV — Kali ini, bantuan disalurkan kepada seorang warga lanjut usia (lansia) yang tinggal di kawasan Bukit Abun, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Aksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian kepedulian sosial komunitas CEO Lingga di tengah momentum […]

  • Surplus 68 Bulan Beruntun, Neraca Perdagangan Indonesia Catat Kinerja Solid Sepanjang Tahun 2025

    Surplus 68 Bulan Beruntun, Neraca Perdagangan Indonesia Catat Kinerja Solid Sepanjang Tahun 2025

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kinerja neraca perdagangan Indonesia sepanjang 2025 tetap solid dengan membukukan surplus sebesar USD 41,05 miliar. Capaian ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sekaligus memperpanjang tren surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 68 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. JAKARTA | HITV – Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan neraca perdagangan Indonesia […]

expand_less