Enggan Klarifikasi Soal Dana BOS dan 20 Kios Kantin, Publik Desak KCD Wilayah IV Disdik Jabar Panggil Kepala SMKN 1 Plered
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Kepala SMKN 1 Plered, Wahyu Tamimbarkah, hingga berita ini diterbitkan enggan memberikan klarifikasi terkait sejumlah pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Purwakarta||HITV – Berdasarkan data yang menjadi sorotan dalam pemberitaan sebelumnya, anggaran untuk kegiatan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin/PKL) dalam negeri, serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Pertama tercatat mencapai lebih dari Rp700 juta pada 2024. Sementara itu, pada 2025, anggaran untuk pos-pos kegiatan serupa tercatat lebih dari Rp500 juta.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai peruntukan, realisasi, serta rincian penggunaan dana pada masing-masing kegiatan. Klarifikasi dari pihak sekolah diperlukan agar informasi mengenai pengelolaan Dana BOS dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Plered belum memberikan penjelasan substantif terkait anggaran tersebut.
Pemanfaatan 20 Kios Kantin Ikut Disorot
Tak hanya pengelolaan Dana BOS, pemanfaatan area kantin di lingkungan SMKN 1 Plered juga menjadi perhatian.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sekitar 20 kios kantin yang menjalankan aktivitas perdagangan di dalam lingkungan sekolah. Keberadaan kios-kios tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemanfaatan lahan dan bangunan yang berada di lingkungan satuan pendidikan negeri tersebut.
Sebagai sekolah negeri, aset yang digunakan dalam kegiatan operasional sekolah berkaitan dengan barang milik pemerintah. Karena itu, apabila pemanfaatannya melibatkan kegiatan komersial, aspek administrasi dan tata kelolanya perlu dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah hal yang perlu diperjelas di antaranya dasar hukum pemanfaatan aset, perjanjian dengan pihak pengelola kios, penetapan tarif atau nilai sewa apabila ada, pencatatan penerimaan, serta mekanisme penyetoran sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Hingga kini, belum diperoleh keterangan dari pihak sekolah mengenai mekanisme pengelolaan maupun status administrasi pemanfaatan area kantin tersebut.
Upaya Konfirmasi Belum Membuahkan Hasil
Upaya konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Plered, Wahyu Tamimbarkah, telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS serta pemanfaatan area kantin.
Saat ditemui di lingkungan sekolah, seorang pegawai menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang menjalankan tugas di luar sekolah.
“Bapak kepala sekolah sedang tidak ada. Beliau lagi tugas luar,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Wahyu belum memberikan tanggapan substantif atas pertanyaan yang diajukan. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa pihak sekolah menolak memberikan klarifikasi secara permanen.
Publik Minta KCD Wilayah IV Turun Tangan
Belum adanya penjelasan dari pihak sekolah mendorong munculnya desakan agar Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah IV Jawa Barat melakukan penelusuran sesuai kewenangannya.
Kepala KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan Jawa Barat, Gema Muhammad Shidiq, diharapkan dapat meminta penjelasan kepada pihak sekolah mengenai pengelolaan Dana BOS pada 2024–2025, sekaligus menelusuri mekanisme pemanfaatan area kantin yang dilaporkan memiliki sekitar 20 kios aktif.
Sejumlah pihak juga mendesak agar dugaan persoalan administrasi maupun tata kelola yang ditemukan melalui pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Adapun pemberian sanksi perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi mengenai penggunaan anggaran pendidikan dan pemanfaatan aset sekolah dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan negeri.
Redaksi membuka ruang bagi Kepala SMKN 1 Plered, Wahyu Tamimbarkah, maupun KCD Wilayah IV Jawa Barat untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau hak jawab terkait persoalan tersebut***
- Penulis: Raffa Christ Manalu






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.