Jumat, 3 Apr 2026
light_mode

Gugatan CLS Yang Keliru: Menyerang Penyidik Dalam Proses hukum Yang Sedang Berjalan (IN CASU: Kasus Ijazah Presiden Ke-7)

  • account_circle Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

CLS: Bukan Alat Mengintervensi Proses Pidana

CLS atau Citizen Lawsuit pada hakikatnya adalah gugatan warga negara terhadap kelalaian negara dalam memenuhi hak publik, bukan untuk mengintervensi atau mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

CLS tidak pernah didesain untuk:

– Menguji sah atau tidaknya tindakan penyidikan

– Mengoreksi proses pidana yang masih berjalan

Apalagi “mengadili” penyidik di luar mekanisme hukum acara pidana

Ketika CLS dipaksakan masuk ke ranah tersebut, maka yang terjadi adalah penyimpangan fungsi hukum.

Lebih fatal lagi, hal ini berpotensi menciptakan dualism of process:
di satu sisi proses pidana berjalan, di sisi lain diganggu oleh gugatan perdata yang tidak relevan.

Salah Kamar: Domain Praperadilan, Bukan CLS

Dalam hukum acara pidana Indonesia, mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik sudah jelas PRAPERADILAN.

KUHAP telah memberikan ruang:
– Menguji sah atau tidaknya penangkapan
– Menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka
– Menguji penghentian penyidikan

Artinya, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik, maka jalur yang benar adalah praperadilan, bukan CLS.

Menggunakan CLS dalam konteks ini sama saja dengan:

– Menggugat resep dokter ke pengadilan perdata, padahal tersedia mekanisme etik dan pidana medis.

Ini bukan sekadar keliru, ini adalah kesesatan hukum yang disengaja atau dipelihara.

IN CASU: Kasus Ijazah Presiden Ke-7

Dalam perkara yang menyangkut isu ijazah Presiden ke-7, publik melihat adanya upaya menggugat penyidik melalui CLS, Padahal:

– Proses hukum masih berjalan
– Belum ada putusan inkracht
– Dan belum ada dasar hukum yang menyatakan penyidik melakukan pelanggaran hukum

Lalu apa urgensinya CLS?

Jawabannya patut diduga:
bukan untuk mencari keadilan, melainkan membangun opini.

Antara Pansos dan Penggiringan Opini:

Tidak bisa dipungkiri, sebagian gugatan seperti ini lebih kental nuansa:

– Pansos (panjat sosial hukum)
– Trial by media Sosial
– Delegitimasi institusi Polri

CLS dijadikan panggung, bukan instrumen hukum. Ruang sidang dijadikan arena propaganda, bukan pencarian keadilan.

Yang lebih berbahaya, ini berpotensi:

– Mengganggu independensi penyidik
– Menekan proses hukum melalui opini publik
– Menciptakan distrust terhadap aparat penegak hukum

Jika ini dibiarkan, maka ke depan setiap penyidikan bisa “disandera” oleh gugatan serupa.

Polri Tidak Boleh Diintervensi Secara Ilegal:

Dalam sistem hukum yang beradab, penyidik bekerja berdasarkan: Undang-Undang, Alat bukti dan Prosedur hukum.

Bukan berdasarkan tekanan publik atau gugatan yang salah kamar.

Menggugat penyidik melalui CLS adalah bentuk:

“Intervensi hukum yang tidak sah dan berpotensi merusak sistem peradilan pidana.”

CLS Yang Dipaksa Adalah Penyalahgunaan Hukum:

Gugatan CLS terhadap penyidik dalam perkara yang masih berjalan adalah:

– Keliru secara konsep
– Salah secara forum
– Berbahaya secara sistemik

Jika motifnya adalah mencari keadilan, maka gunakan jalur yang benar.
Namun jika motifnya adalah panggung, maka publik berhak menilai sendiri.

Hukum tidak boleh dijadikan alat pencitraan. Dan pengadilan bukan panggung sandiwara.

Negara hukum harus dijaga dari dua ancaman:

1. Kekuasaan yang sewenang-wenang
2. Dan penyalahgunaan hukum oleh mereka yang mengaku membela hukum

CLS yang dipaksakan dalam konteks ini bukanlah perjuangan hukum melainkan distorsi hukum yang dibungkus retorika.

Dan terhadap itu, sikap PETISI AHLI tegas:

Tolak, luruskan, dan kembalikan pada rel hukum yang benar.

Salam,
Dr. (C) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH | Presiden PETISI AHLI

  • Penulis: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less