Lima Saksi Akui Tak Mengetahui Aliran Dana BOK, Sidang Korupsi Puskesmas Kutasari Berlanjut
- account_circle Hadi Lempe
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Dalam persidangan terungkap, para saksi tidak mengetahui secara pasti penggunaan dana BOK tahun anggaran 2020–2021. (dok/foto/HL)
Sementara itu, dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya diduga bersama-sama dengan Kepala Puskesmas Kutasari saat itu, Dorys— yang telah lebih dahulu divonis bersalah—melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 257 juta. Dalam putusan sebelumnya, Dorys dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Tim penasihat hukum terdakwa, Ary Herawan dan Harmono, menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki peran sebagai inisiator. Menurut mereka, kedua terdakwa hanya menjalankan perintah atasan dalam kapasitas sebagai bendahara dan tim verifikator.
“Keduanya berada dalam posisi subordinat dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Mereka hanya menjalankan instruksi,” ujar Ary Herawan.
Penasihat hukum juga menambahkan, kerugian negara dalam perkara ini telah dikembalikan oleh pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hatta, didampingi hakim anggota Dolman Sinaga dan Tinuk Kushartati.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. (\•/)
Editor: Ahdiyat
Sumber: HITV Jateng
- Penulis: Hadi Lempe





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.