Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Polres Purwakarta Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SMP di Plered, Pelaku Terancam 16 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
  • print Cetak

Penulis: Raffa Christ Manalu

Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial J (15), yang jasadnya ditemukan di saluran air area persawahan di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

HITVBERITA.COM | Purwakarta — Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, peristiwa tragis itu berawal dari perkenalan antara pelaku Pelaku berinisial AA (23) dan korban melalui media sosial pada awal Oktober 2025.

Melalui pengembangan kasus akhirnya pelaku berhasil ditangkap dua hari kemudian, Senin, 20 Oktober 2025, di kediamannya yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi penemuan korban.

“Pelaku mengenal korban lewat media sosial. Pada Jumat, 17 Oktober, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku menjemput korban di dekat sekolah di wilayah Kecamatan Tegalwaru, lalu membawanya ke rumah pelaku,” ujar AKBP Anom saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (20/10/2025) sore.

Menurut Kapolres, di rumah tersebut pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan. Korban yang menolak permintaan itu justru mendapat perlakuan kekerasan hingga tewas.

“Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut yang menyebabkan terhambatnya saluran pernapasan hingga meninggal karena kekurangan oksigen,” kata Anom.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menyembunyikan jasad korban di kamar hingga dini hari, menunggu situasi rumah sepi karena orang tuanya masih berada di sana.

“Sekitar pukul 01.00 dini hari, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor dan membuang jasadnya ke saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah,” tambahnya.

Dalam penyelidikan, tim Satreskrim Polres Purwakarta turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang milik korban dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pelaku kemudian mengakui perbuatannya yang disertai tindakan kekerasan seksual terhadap korban di bawah umur.

Kapolres Purwakarta saat berbincang dengan pelaku berinisial AA (23) saat konferensi pers. (Dok/Foto/Raffa/Hitv)

Atas tindakannya, AA dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf g dan j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, dan Pasal 362 KUHP.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 16 tahun,” ujar Kapolres. (/*/*/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV JABAR

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dabo Singkep Jadi Tuan Rumah Latihan Gabungan TNI Tri Matra

    Dabo Singkep Jadi Tuan Rumah Latihan Gabungan TNI Tri Matra

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • 0Komentar

    Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menjadi lokasi pelaksanaan Latihan Gabungan TNI Tri Matra yang akan berlangsung pada 4–6 Agustus 2026. LINGGA | HITV – Sejak dua hari terakhir, personel TNI dari tiga matra telah mulai berdatangan untuk mengikuti rangkaian persiapan kegiatan. Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dabo Singkep, Letkol Laut (P) Hendro Wicaksono, M.Tr.Opsla, […]

  • Pengecekan EWS BPBD; Jarak 200 M Bunyi Suara Sirine Terdengar Jelas dan Kuat!

    Pengecekan EWS BPBD; Jarak 200 M Bunyi Suara Sirine Terdengar Jelas dan Kuat!

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • 0Komentar

    HiTVBerita. Com|| Padang – BPBD, Badan Penanggulangan   Bencana   Daerah    Kota  Padang    kembali   laksanakan  Pengecekan Aktivasi Sirine Tsunami, pada Jum’at, 26 Juli 2024, di Padang. Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Padang  melakukan  uji  coba  sirine yang sudah lama dioperasikan dan harus di cek setiap bulan. Yakni, setiap tanggal 26, pagi, operator BPBD Kota Padang pun […]

  • Kegiatan Penanaman Jagung Serentak, Polres Belitung Undang Berbagai Pihak

    Kegiatan Penanaman Jagung Serentak, Polres Belitung Undang Berbagai Pihak

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • 0Komentar

    Foto Illustrasi Kepolisian Resor Belitung mengundang berbagai pihak untuk menghadiri kegiatan penanaman jagung serentak di Kabupaten Belitung, yang bertujuan guna mendukung swasembada pangan 2025. Acara ini akan berlangsung di Jl. HAS. Hanandjoeddin, Dusun Badau 3, RT.14 RW.04, Desa Badau, pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 09.30 WIB. HITVBERITA.COM | BELITUNG – Disebutkan oleh Kapolres Belitung […]

  • Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan, Harga Tak Boleh di Atas HET

    Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan, Harga Tak Boleh di Atas HET

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • 0Komentar

    Pemerintah memastikan stok pangan aman jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, dengan sembilan komoditas strategis tercatat surplus. Pemerintah menegaskan harga tidak boleh melampaui HET dan pengawasan distribusi diperketat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga. JAKARTA | HITV – Pemerintah memastikan ketersediaan pangan nasional dalam kondisi aman menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026. Berdasarkan neraca pangan […]

  • Proyek Jalan Poros Jihing Senilai Rp 5,6 Miliar di Sukamara Menuai Kritik Warga

    Proyek Jalan Poros Jihing Senilai Rp 5,6 Miliar di Sukamara Menuai Kritik Warga

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • 0Komentar

    Proyek peningkatan jalan Poros Jihing di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. SUKAMARA | HITV – Pembangunan infrastruktur yang menelan anggaran daerah lebih dari Rp 5,6 miliar tersebut dinilai berjalan lambat dan tidak sesuai dengan ekspektasi kualitas yang diharapkan, menyusul ditemukannya kerusakan pada sejumlah struktur penahan jalan. Keluhan warga mencuat lantaran […]

  • Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

    Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kembali mencuat. Seorang saksi dalam perkara di Lingga diduga menyampaikan pernyataan tidak benar di bawah sumpah. Jika terbukti, saksi dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. HITVBERITA.COM | Lingga — Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana […]

expand_less