Rambu Lalu lintas dan Hak Hukum Jalanan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Selain itu, pendekatan represif harus diimbangi dengan edukasi hukum kepada masyarakat. Pengetahuan tentang rambu lalu lintas harus menjadi bagian dari budaya hukum yang ditanamkan sejak dini.
Membangun Budaya Tertib: Dari Kesadaran ke Kepatuhan
Ketertiban lalu lintas tidak akan tercapai hanya dengan sanksi. Ia membutuhkan kesadaran kolektif bahwa jalan adalah ruang bersama yang harus dijaga.
Mematuhi rambu lalu lintas bukan semata karena takut ditilang, tetapi karena menghargai hak orang lain. Di titik inilah hukum bertransformasi dari sekadar aturan menjadi nilai.
Rambu lalu lintas adalah wajah hukum di jalanan. Ia mencerminkan sejauh mana masyarakat menghormati aturan dan hak sesama pengguna jalan. Ketika rambu ditaati, maka hukum hidup. Namun ketika diabaikan, maka yang terjadi adalah kekacauan yang mengancam keselamatan bersama.
Sudah saatnya kita memandang jalan bukan sebagai arena kebebasan tanpa batas, melainkan sebagai ruang hukum yang menuntut tanggung jawab.
Karena pada akhirnya, tertib berlalu lintas bukan hanya soal disiplin tetapi juga soal keadilan. (\•/)
Penulis adalah Dr (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH seorang praktisi hukum dan saat ini menjabat sebagai Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI)
- Penulis: Redaksi





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.