Selasa, 16 Jun 2026
light_mode

PT Sukses Mandiri Utama Bantah Tuduhan Pemerasan, Laporkan Oknum LSM ke Polisi 

  • account_circle Sahbudin, S.Pdi
  • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
  • print Cetak

PT Sukses Mandiri Utama (SMU) membantah keras tuduhan pemerasan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sebagaimana diberitakan salah satu media daring pada 27 April 2026.

BIMA, HITV— Perusahaan SMU menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan publik, serta mencemarkan nama baik korporasi yang telah mengantongi izin resmi sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi HITVberita, pada Minggu (2/5/2026), dalam keterangannya itu PT SMU menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan tindakan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.

Perusahaan menyatakan, langkah yang dilakukan hanyalah penagihan biaya yang telah dikeluarkan selama proses penempatan CPMI, sesuai perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

“Penagihan tersebut merupakan hak kontraktual, bukan pemerasan,” demikian pernyataan pihak perusahaan.

PT SMU merujuk pada Perjanjian Penempatan Pasal 7 yang telah ditandatangani CPMI di atas materai sebelum proses berlangsung. Dalam klausul itu disebutkan bahwa CPMI yang mengundurkan diri secara sepihak setelah proses berjalan wajib mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan.

Perusahaan menekankan, ketentuan tersebut sah secara hukum dan mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. PT SMU juga memastikan bahwa penandatanganan perjanjian dilakukan tanpa paksaan, dengan penjelasan yang memadai kepada CPMI.

Lebih jauh, PT SMU menilai unsur-unsur pemerasan tidak terpenuhi. Tidak terdapat tindakan melawan hukum maupun ancaman kekerasan dalam proses penagihan tersebut. Karena itu, perusahaan menyebut tuduhan pemerasan sebagai keliru secara hukum.

Di sisi lain, PT SMU justru melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum dari LSM BAPEKA ke Polres Bima Kota. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/K/520/V/2026/NTB/RES BIMA KOTA. 

LP Nomor: STTLP/K/520/V/2026/NTB/RES BIMA KOTA dan bukti 2 (dua) Struk transfer kepada oknum LSM BAPEKA. (Dok/Foto/Sah)

Perusahaan mengungkapkan, dugaan pemerasan dilakukan dengan modus advokasi terhadap CPMI. Oknum tersebut disebut meminta uang sejumlah Rp4 juta dengan ancaman akan menggelar aksi demonstrasi serta memviralkan tuduhan bahwa PT SMU melakukan pemerasan jika permintaan tidak dipenuhi.

Bukti struk transferan sejumlah uang yang diminta oleh oknum LSM BAPEKA. (dok/Foto/Sah)

Sebagai bukti, PT SMU mengaku telah mengantongi rekaman percakapan serta bukti transfer dana. Disebutkan terdapat dua transaksi masing-masing sebesar Rp1 juta yang dikirim pada 28 April 2026 dan 29 April 2026 ke rekening atas nama individu tertentu.

Bukti struk transfer sejumlah uang kepada oknum LSM BAPEKA. (Dok/Foto/Sah)

PT SMU juga menegaskan bahwa persoalan dengan CPMI yang mengundurkan diri sejatinya telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Dompu.

“Tuduhan pemerasan tidak benar. Justru kami merasa menjadi korban,” ujar pihak perusahaan.

Atas peristiwa ini, PT SMU menyatakan akan menempuh jalur hukum secara tegas, termasuk mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Perusahaan berharap proses hukum tersebut berjalan objektif serta bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (\•/)

Penulis: Sahbudin, S.Pdi
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV NTB

  • Penulis: Sahbudin, S.Pdi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Massa Menyemut di RS Mutiara Kota Sorong, Gara-Gara Salah Satu Peserta Aksi Meninggal Saat Orasi!

    Aksi Massa Menyemut di RS Mutiara Kota Sorong, Gara-Gara Salah Satu Peserta Aksi Meninggal Saat Orasi!

    • 0Komentar

    Kolase Foto HITV: Korban Meninggal saat Aksi Demo di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya. (dok/foto/yasmine) HiTvBerita.COM | SORONG – Kerusuhan terjadi di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya hari ini, saat sekelompok aksi massa yang merupakan Orang Asli Papua (OAP), melakukan aksi demo membela Haknya menolak Cagub Cawagub yang terindikasi melanggar Undang-Undang MRP Papua […]

  • Ketua Umum MIO Indonesia Kecam Pengeroyokan Wartawan TV One di Areal PT PMM!

    Ketua Umum MIO Indonesia Kecam Pengeroyokan Wartawan TV One di Areal PT PMM!

    • 0Komentar

    Kasus pengeroyokan terhadap wartawan TVOne saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan PT PMM, Bangka Belitung, menuai kecaman dari berbagai kalangan pers. JAKARTA, HITV— Ketua Umum Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia), AYS Prayogie, menilai tindakan kekerasan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Prayogie menegaskan […]

  • Infodesakita.my.id Santuni 116 Anak Yatim Piatu di Kosambi dan Teluknaga

    Infodesakita.my.id Santuni 116 Anak Yatim Piatu di Kosambi dan Teluknaga

    • 0Komentar

    Penulis Alfan Wutular Media daring dan cetak Infodesakita.my.id menyalurkan santunan kepada 116 anak yatim piatu di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI, Jumat (8/8/2025), di Aula Balai Latihan Kerja, Kecamatan Kosambi. HITVBERITA.COM Tangerang — Acara tersebut dihadiri Diyan Mayangsari –Kepala Dinas Komunikasi dan […]

  • Dinyatakan Tak Bersalah, Ahmad Iskandar Tanjung Siap Laporkan Balik Rahmad Hidayat

    Dinyatakan Tak Bersalah, Ahmad Iskandar Tanjung Siap Laporkan Balik Rahmad Hidayat

    • 0Komentar

    Ahmad Iskandar Tanjung berencana melaporkan balik Rahmad Hidayat ke Polda Kepulauan Riau setelah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya resmi dihentikan penyidik. KARIMUN | HITV – Penghentian perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Karimun pada 15 April 2026. Polisi menyatakan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga Ahmad […]

  • Atlet Binaan Rutan Karimun Raih Juara di Kejurnas GOKASI 2026

    Atlet Binaan Rutan Karimun Raih Juara di Kejurnas GOKASI 2026

    • 0Komentar

    Atlet binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun berhasil meraih prestasi pada Kejuaraan Nasional GOKASI 2026 di Kabupaten Batang Hari, Jambi, dengan menyumbangkan medali bagi DPD GOKASI Kepulauan Riau. TANJUNG BALAI | HITV – Atlet binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun mencatat prestasi membanggakan pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) GOKASI Tahun 2026 […]

  • Jakarta Menuju Kota Global: Disparekraf DKI Promosikan “Jakarta NICE for MICE” di Empat Negara

    Jakarta Menuju Kota Global: Disparekraf DKI Promosikan “Jakarta NICE for MICE” di Empat Negara

    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) meluncurkan program promosi “Jakarta NICE for MICE” sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Jakarta sebagai tujuan utama Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions (MICE) dunia. Program ini bertujuan meningkatkan kuantitas dan kualitas acara MICE di Jakarta, sekaligus memperkenalkan kota ini sebagai destinasi bisnis internasional. HITVBERITA.COM […]

expand_less