PT Sukses Mandiri Utama Bantah Tuduhan Pemerasan, Laporkan Oknum LSM ke Polisi
- account_circle Sahbudin, S.Pdi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Foto Kolase: PT Sukses Mandiri Utama saat laporkan oknum LSM ke Polisi dan bukti struk dua kali transfer uang ke pihak oknum LSM. (Dok/Foto/Sah)
PT Sukses Mandiri Utama (SMU) membantah keras tuduhan pemerasan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sebagaimana diberitakan salah satu media daring pada 27 April 2026.
BIMA, HITV— Perusahaan SMU menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan publik, serta mencemarkan nama baik korporasi yang telah mengantongi izin resmi sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi HITVberita, pada Minggu (2/5/2026), dalam keterangannya itu PT SMU menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan tindakan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.
Perusahaan menyatakan, langkah yang dilakukan hanyalah penagihan biaya yang telah dikeluarkan selama proses penempatan CPMI, sesuai perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
“Penagihan tersebut merupakan hak kontraktual, bukan pemerasan,” demikian pernyataan pihak perusahaan.
PT SMU merujuk pada Perjanjian Penempatan Pasal 7 yang telah ditandatangani CPMI di atas materai sebelum proses berlangsung. Dalam klausul itu disebutkan bahwa CPMI yang mengundurkan diri secara sepihak setelah proses berjalan wajib mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan.
Perusahaan menekankan, ketentuan tersebut sah secara hukum dan mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. PT SMU juga memastikan bahwa penandatanganan perjanjian dilakukan tanpa paksaan, dengan penjelasan yang memadai kepada CPMI.
Lebih jauh, PT SMU menilai unsur-unsur pemerasan tidak terpenuhi. Tidak terdapat tindakan melawan hukum maupun ancaman kekerasan dalam proses penagihan tersebut. Karena itu, perusahaan menyebut tuduhan pemerasan sebagai keliru secara hukum.
Di sisi lain, PT SMU justru melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum dari LSM BAPEKA ke Polres Bima Kota. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/K/520/V/2026/NTB/RES BIMA KOTA.

LP Nomor: STTLP/K/520/V/2026/NTB/RES BIMA KOTA dan bukti 2 (dua) Struk transfer kepada oknum LSM BAPEKA. (Dok/Foto/Sah)
Perusahaan mengungkapkan, dugaan pemerasan dilakukan dengan modus advokasi terhadap CPMI. Oknum tersebut disebut meminta uang sejumlah Rp4 juta dengan ancaman akan menggelar aksi demonstrasi serta memviralkan tuduhan bahwa PT SMU melakukan pemerasan jika permintaan tidak dipenuhi.
Sebagai bukti, PT SMU mengaku telah mengantongi rekaman percakapan serta bukti transfer dana. Disebutkan terdapat dua transaksi masing-masing sebesar Rp1 juta yang dikirim pada 28 April 2026 dan 29 April 2026 ke rekening atas nama individu tertentu.
PT SMU juga menegaskan bahwa persoalan dengan CPMI yang mengundurkan diri sejatinya telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Dompu.
“Tuduhan pemerasan tidak benar. Justru kami merasa menjadi korban,” ujar pihak perusahaan.
Atas peristiwa ini, PT SMU menyatakan akan menempuh jalur hukum secara tegas, termasuk mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Perusahaan berharap proses hukum tersebut berjalan objektif serta bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (\•/)
Penulis: Sahbudin, S.Pdi
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV NTB
- Penulis: Sahbudin, S.Pdi








Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.