Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

Satres Narkoba Polres Purwakarta Sita 35 Botol Miras Oplosan di Kawasan Gardu Induk Simpang

  • account_circle Raffa Christ Manalu
  • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
  • print Cetak

Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta terus menggencarkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal dan oplosan yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

PURWAKARTA, HITV — Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (23/5/2026), petugas mengamankan sebanyak 35 botol minuman keras oplosan dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Gardu Induk Simpang, Kabupaten Purwakarta.

Selain menyita barang bukti, polisi juga mendata seorang penjual berinisial AH, warga Kecamatan Pasawahan, Purwakarta, yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta IPTU Try Sumarno mengatakan, operasi itu merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Menurut dia, peredaran miras ilegal, terlebih oplosan, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal maupun oplosan karena sangat berbahaya dan dapat memicu tindak kriminal hingga menyebabkan korban jiwa,” ujar Try.

Ia menegaskan, minuman keras oplosan memiliki risiko tinggi bagi kesehatan karena diproduksi tanpa standar keamanan yang jelas. Kandungan bahan yang tidak terkontrol dinilai dapat mengancam keselamatan konsumen.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memberikan edukasi kepada penjual terkait bahaya miras oplosan dan konsekuensi hukum dari peredarannya.

Polisi mengingatkan agar pelaku tidak kembali memperjualbelikan minuman keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

Selanjutnya, penanganan kasus tersebut akan dikoordinasikan dengan Sat Samapta Polres Purwakarta untuk proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas IPTU Tini Yutini menegaskan, pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

“Minuman keras oplosan sangat berbahaya karena tidak memiliki standar keamanan dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Selain itu, peredaran miras juga sering menjadi pemicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas,” kata Tini.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak mengonsumsi ataupun memperjualbelikan miras ilegal.

Warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras maupun kegiatan lain yang meresahkan masyarakat. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: Raffa Christ Manalu

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minim Informasi Publik, Ketua IPJI Kepri Soroti Pelaksanaan Program Koperasi Merah Putih

    Minim Informasi Publik, Ketua IPJI Kepri Soroti Pelaksanaan Program Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • 0Komentar

    Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai memiliki tujuan yang baik untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. BATAM, HITV – Namun, dalam praktek pelaksanaannya di sejumlah daerah dinilai masih menyisakan persoalan, terutama terkait keterbukaan informasi dan pengawasan publik. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia […]

  • TENTANG KAMI

    TENTANG KAMI

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • 0Komentar

    Portal web HITVBerita.COM berdiri pada tanggal 23 Oktober 2019 dan diterbitkan oleh PT. HIJRAH INSANI BAROKAH Dalam upaya meningkatkan manajemen  pengelolaan redaksi yang handal juga profesional, portal web HiTvBerita.COM telah bergabung pada organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO INDONEDIA) Hal ini tentunya menjadi selaras dengan target serta strategi yang tengah dilaksanakan manajemen keredaksian portal web […]

  • Delapan Jam Diperiksa Kejari Purwakarta, Anne Ratna Mustika Pilih Bungkam

    Delapan Jam Diperiksa Kejari Purwakarta, Anne Ratna Mustika Pilih Bungkam

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (8/6/2026), terkait penyelidikan dugaan gratifikasi mobil mewah yang tengah didalami aparat penegak hukum. PURWAKARTA, HITV— Anne menjadi satu dari tiga pihak yang dipanggil Kejari Purwakarta pada hari yang sama. Selain dirinya, turut dipanggil Lalam Martakusumah dan seorang […]

  • Pramono Anung Ajak Mahasiswa Pascasarjana UB Jakarta Ikut Bangun Kota Global

    Pramono Anung Ajak Mahasiswa Pascasarjana UB Jakarta Ikut Bangun Kota Global

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Abdul Rosad Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajak mahasiswa pascasarjana Universitas Brawijaya Kampus Jakarta berperan aktif dalam transformasi ibu kota menuju kota global yang berbudaya. HITVBERITA.COM | Jakarta — Orientasi pendidikan mahasiswa baru program doktor dan magister Universitas Brawijaya Kampus Jakarta Tahun Akademik 2025/2026 digelar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (23/8/2025). Acara tunggal […]

  • Usai Menyerahkan Diri ke KPK, MIO Indonesia Apresiasi Sikap Kooperatif Silmy Karim

    Usai Menyerahkan Diri ke KPK, MIO Indonesia Apresiasi Sikap Kooperatif Silmy Karim

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • 0Komentar

    Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dikabarkan tengah dicari untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan keimigrasian. JAKARTA, HITV— Penyerahan diri tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers MIO Indonesia. Ketua Umum MIO Indonesia, […]

  • Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Perdamaian sebagai Fakta Kunci

    Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Perdamaian sebagai Fakta Kunci

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • 0Komentar

    Advokat yang juga pendeta, Horas Sianturi, SH, MTh mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026). JAKARTA, HITV— Langkah ini ditempuh Horas Sianturi sebagai upaya mencari keadilan atas putusan pidana yang menjerat dirinya, yang dinilainya sarat dugaan kriminalisasi dan penyimpangan proses hukum. Berdasarkan dokumentasi yang diterima, Horas mendatangi Gedung Sekretariat […]

expand_less