Rabu, 28 Okt 2026
dark_mode

Menjaga Martabat Pers, Menegakkan Hukum Berkeadilan

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • print Cetak

Dewan Etik MIO: Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan Harus Menjadi Momentum Penegakan Hukum yang Objektif.

JAKARTA, HITV – Sebuah negara hukum tidak pernah diukur dari seberapa keras ia menghukum seseorang. Ukurannya justru terletak pada kemampuan negara menghadirkan keadilan secara objektif tanpa membedakan status sosial, profesi, maupun popularitas seseorang.

Prinsip itulah yang menurut Ketua Dewan Etik Media Independen Online (MIO) Indonesia, Arthur Noija, SE, SH harus menjadi pijakan dalam proses klarifikasi laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Bagi Arthur, proses klarifikasi bukan sekadar memenuhi prosedur penyelidikan, melainkan merupakan ujian nyata bagi wajah penegakan hukum Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi, perlindungan terhadap kehormatan profesi, dan kepastian hukum.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki nama besar, jabatan tinggi, ataupun pengaruh yang luas. Hukum harus bekerja secara independen dan objektif,” ujarnya.

Pers Bukan Sekadar Profesi

DALAM negara demokrasi, pers bukan sekadar pekerjaan. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi, melakukan pendidikan publik, sekaligus menjadi sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Karena itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Perlindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadikan wartawan kebal hukum, melainkan agar mereka dapat bekerja secara independen tanpa intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang merendahkan martabat profesinya.

Arthur menegaskan bahwa kritik terhadap karya jurnalistik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Namun, kritik memiliki batas ketika berubah menjadi penghinaan yang menyerang kehormatan profesi.

“Perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam demokrasi. Tetapi ketika kritik berubah menjadi makian atau merendahkan intelektualitas profesi wartawan, maka persoalannya telah bergeser dari ruang etika menuju ruang hukum,” katanya.

Keadilan Menurut Thomas Aquinas

ARTHUR menguraikan bahwa pemikiran Thomas Aquinas masih sangat relevan dalam membaca persoalan tersebut.

Aquinas memandang hukum sebagai aturan rasional yang ditujukan demi terciptanya kebaikan bersama (bonum commune). Dengan demikian, hukum positif tidak semata-mata menjadi kumpulan aturan tertulis, tetapi juga harus mencerminkan nilai moral dan keadilan.

Dalam konteks laporan MIO Indonesia, proses klarifikasi menjadi ruang bagi aparat penegak hukum untuk menilai apakah suatu pernyataan telah melampaui batas kepatutan sosial sehingga berpotensi melukai martabat profesi yang dijamin oleh negara.

Hak Setiap Orang Menurut Ulpianus

ARTHUR juga mengutip ajaran ahli hukum Romawi, Ulpianus, yang merumuskan prinsip keadilan sebagai suum cuique tribuere— memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.

Prinsip tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara, termasuk wartawan, memiliki hak atas kehormatan, perlindungan hukum, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Oleh karena itu, penghormatan terhadap profesi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan konsekuensi logis dari perlindungan konstitusional terhadap kebebasan pers.

Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Norma

PERSPEKTIF berikutnya datang dari teori Hans Kelsen melalui konsep Stufenbau des Rechts.

Kelsen menempatkan hukum sebagai sistem norma yang bertingkat, mulai dari konstitusi hingga penerapan norma konkret oleh aparat penegak hukum.

Dalam praktiknya, penyidik tidak boleh dipengaruhi opini publik maupun tekanan sosial. Seluruh tindakan harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Arthur, pendekatan tersebut menjadi sangat penting agar proses klarifikasi tidak berubah menjadi ruang pembenaran kekuasaan ataupun tekanan massa.

Equality Before the Law

Prinsip equality before the law menjadi fondasi utama negara hukum modern.

“Baik wartawan, advokat, pejabat negara, artis, pengusaha maupun masyarakat biasa memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, Arthur berharap penyidik Polda Metro Jaya menjalankan proses secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari intervensi apa pun.

“Hukum tidak boleh tunduk kepada popularitas seseorang. Justru hukum hadir untuk memastikan semua orang diperlakukan secara setara,” katanya.

KUHP Baru dan Semangat Keadilan

ARTHUR menjelaskan bahwa KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa paradigma baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Pasal 1 tetap mempertahankan asas legalitas sebagai pondasi utama, yaitu tidak ada seseorang yang dapat dipidana apabila perbuatannya belum diatur dalam undang-undang.

Namun di sisi lain, KUHP baru juga memperkuat orientasi keadilan substantif.

Hukum pidana tidak lagi dipandang semata-mata sebagai alat pembalasan, tetapi juga sebagai sarana memulihkan hubungan sosial yang terganggu.

Dalam perkara penghinaan, apabila terdapat itikad baik berupa permintaan maaf, pengakuan kesalahan, dan kesediaan berdamai, mekanisme restorative justice dapat menjadi pilihan sepanjang memenuhi syarat hukum.

Penghinaan Profesi Tidak Boleh Dianggap Remeh

ARTHUR mengingatkan bahwa penghinaan terhadap profesi wartawan tidak boleh dipandang sebagai persoalan emosional semata.

Pers yang kuat membutuhkan wartawan yang merdeka, sedangkan wartawan yang merdeka memerlukan jaminan perlindungan hukum.

Jika penghinaan terhadap profesi dibiarkan tanpa mekanisme penyelesaian yang adil, maka dampaknya bukan hanya dirasakan individu wartawan, tetapi juga dapat mengganggu iklim kebebasan pers dan kualitas demokrasi.

Karena itu, proses hukum yang sedang berjalan harus menjadi momentum untuk mempertegas bahwa penghormatan terhadap profesi jurnalistik merupakan bagian dari penghormatan terhadap demokrasi itu sendiri.

Menegakkan Martabat Demokrasi

Bagi MIO Indonesia, laporan yang sedang diproses di Polda Metro Jaya bukan sekadar persoalan antara dua pihak.

Lebih dari itu, perkara tersebut menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan prinsip negara hukum, menjaga martabat profesi wartawan, serta memastikan kebebasan pers tetap berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

Pada akhirnya, hukum yang baik bukanlah hukum yang memenangkan salah satu pihak, melainkan hukum yang mampu menghadirkan keadilan, memberikan kepastian, serta memulihkan martabat semua pihak sesuai koridor konstitusi.

Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya—bahwa setiap orang dihormati haknya, setiap profesi dilindungi martabatnya, dan setiap proses hukum dijalankan dengan objektif, independen, serta berkeadilan. (\•/)

Sumber:
Humas MIO Indonesia

  • Penulis: Tata Rusmanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Selidiki Dugaan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras

    Polri Selidiki Dugaan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • 0Komentar

    Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap AY yang diketahui sebagai Wakil Koordinator Kontras. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jakarta Pusat. JAKARTA | HITV – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa […]

  • Pemuda Batak Bersatu Karimun Bagikan 500 Paket Takjil Gratis

    Pemuda Batak Bersatu Karimun Bagikan 500 Paket Takjil Gratis

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • 0Komentar

    Keluarga besar Ormas DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Karimun kembali membagikan takjil gratis kepada masyarakat dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H. KARIMUN | HITV – Sebanyak 500 paket takjil dibagikan kepada pengguna jalan di Jalan Trikora, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, tepatnya di depan Mapolsek Balai Karimun, Rabu (11/3/2026) sore. Kegiatan […]

  • Diduga Bongkar Muat Ilegal, KM Setia Jaya 2 Beroperasi di Pelabuhan Tikus Batam

    Diduga Bongkar Muat Ilegal, KM Setia Jaya 2 Beroperasi di Pelabuhan Tikus Batam

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • 0Komentar

    Kapal KM Setia Jaya 2 milik warga Senayang, Lingga, berinisial AHUA, terpantau melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan tidak resmi di wilayah Batam, Selasa malam, 18 Maret 2026, sekitar pukul 21.18 WIB lalu. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa pengawasan Bea Cukai Batam. LINGGA | HITV – Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal tersebut berlayar dari kawasan […]

  • Polres Belitung Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkari ke-79

    Polres Belitung Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkari ke-79

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Polres Belitung menyelenggarakan kegiatan Bakti Kesehatan dan Donor Darah dalam menyambut Hari Bhayangkara ke 79 yang berlangsung di Aula Tribrata Polres Belitung mulai pukul 07.00 WIB. Selasa (25/06/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian polres Belitung terhadap kesehatan personel dan masyarakat, sekaligus mempererat sinergitas antar lembaga. Kegiatan tersebut diikuti oleh para Pejabat […]

  • Rencana Pemkot Alihkan Fungsi Gedung Kesenian Palembang Jadi Restaurant, Tuai Kritik dari Para Seniman!

    Rencana Pemkot Alihkan Fungsi Gedung Kesenian Palembang Jadi Restaurant, Tuai Kritik dari Para Seniman!

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM | Palembang– Komunitas Seniman di Kota Palembang mengaku bahwa mereka merasa prihatin, dengan adanya rencana Pemkot dan Dinas Kebudayaan Kota Palembang, yang akan mengalih fungsikan keberadaan Gedung Kesenian Palembang (GKP) menjadi sebuah Restaurant. Keprihatinan tersebut, disampaikan oleh beberapa seniman Kota Palembang, kepada HiTvBerita.COM melalui saluran pribadi telepon mereka. Diantara para seniman yang merasa gundah […]

  • Siswahyu Kurniawan SSos MIO Jatim Ucapkan Selamat Terpilihnya Mas Ngatimun Almunandar Jadi Ketua PERSEROSI

    Siswahyu Kurniawan SSos MIO Jatim Ucapkan Selamat Terpilihnya Mas Ngatimun Almunandar Jadi Ketua PERSEROSI

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • 0Komentar

    Bupati Mojokerto 2025 – 2030 terpilih Dr. H. Muhammad Al Barra Lc MHum (Gus Barra) dan Wakil Bupati terpilih dokter Muhammad Rizal Oktavian (Mas Dokter Rizal) dengan supporting utama Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim MA (Kyai Asep), beriringan Dr Achmady MSi, telah niat untuk menjadikan Kabupaten Mojokerto untuk lebih maju, adil dan makmur dalam […]

expand_less