DPUPR Kalteng Buka Data Proyek Rp19,7 Miliar di Kotawaringin Lama, Ini Penjelasan Resminya
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

DPUPR Kalteng Buka Data Proyek Rp19,7 Miliar di Kotawaringin Lama, Ini Penjelasan Resminya. (Dok/Foto/AI)
Normalisasi sungai, pembangunan embung hingga fasilitas gazebo dan rest area menjadi bagian pekerjaan. Kontrak berlangsung hingga Desember 2026, dengan pengawasan oleh konsultan supervisi.
KALIMANTAN TENGAH, HITV– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan klarifikasi resmi atas permohonan konfirmasi pers terkait pekerjaan normalisasi sungai dan pembangunan fasilitas pendukung di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan nilai kontrak Rp19,7 miliar.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat Nomor 1325/DPUPR-KT/SDA/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026, sebagai jawaban atas surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi Nomor 053/FM-PMT/HB/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.
Dalam surat itu, DPUPR Kalteng menjelaskan bahwa berdasarkan kontrak Nomor 248/KTRK-APBD/SDA/DPUPR-KT/IX/2026 tertanggal 8 September 2026, nama resmi pekerjaan tersebut adalah Normalisasi Sungai, Saluran/Jaringan Pelengkap dan Pembangunan Embung di Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penjelasan tersebut menjadi dasar untuk memahami ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan, termasuk fungsi normalisasi sungai dan pembangunan fasilitas pendukung di kawasan tersebut.
Anggaran Bersumber dari APBD Provinsi
DPUPR Kalteng menyebutkan, anggaran pekerjaan bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2026 tertanggal 6 Juli 2026.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, pemerintah menunjuk PT Permata Agung Tunggal Ika sebagai penyedia jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp19.700.000.000.
Jangka waktu pelaksanaan ditetapkan selama 105 hari kalender, terhitung sejak 8 September hingga 21 Desember 2026.
Sementara itu, pengawasan pekerjaan dipercayakan kepada PT Nidisa Estetika dengan nilai kontrak supervisi sebesar Rp1.085.855.250. Masa kerja konsultan pengawas berlangsung selama 90 hari kalender, mulai 22 September hingga 20 Desember 2026.
Dengan demikian, terdapat dua kontrak yang disebutkan dalam surat jawaban tersebut, yakni kontrak pelaksanaan fisik senilai Rp19,7 miliar dan kontrak supervisi senilai sekitar Rp1,086 miliar.
DPUPR Jelaskan Tujuan Normalisasi dan Pembangunan Fasilitas
Dalam keterangannya, DPUPR Kalteng menyatakan normalisasi sungai dan saluran bertujuan mengembalikan fungsi aliran air agar kembali optimal, terutama dengan mengurangi endapan lumpur atau sedimentasi.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi risiko banjir dan genangan akibat aliran sungai maupun saluran yang tidak berfungsi secara maksimal.
Selain itu, sungai dan saluran yang telah dinormalisasi diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif sumber air pada kawasan tertentu yang rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya ketika musim kemarau.
Adapun pembangunan gazebo dan rest area, menurut penjelasan DPUPR Kalteng, dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas umum serta ruang publik yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan sebagai tempat beristirahat.
Penjelasan ini menggambarkan manfaat yang ditargetkan pemerintah dari pekerjaan tersebut. Namun, pencapaian manfaat itu nantinya tetap perlu dilihat berdasarkan hasil pelaksanaan fisik dan fungsi fasilitas setelah pekerjaan selesai.
Papan Informasi Disebut Telah Terpasang
Mengenai transparansi informasi kepada publik, DPUPR Kalteng menyatakan papan informasi pekerjaan telah terpasang di lokasi, tepatnya pada STA 71400, sebagaimana disebutkan dalam surat balasan dan dokumentasi terlampir.
Keberadaan papan informasi merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas dan informasi dasar proyek yang sedang dikerjakan.
Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai pekerjaan pemerintah juga penting untuk memastikan masyarakat dapat memahami ruang lingkup, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, serta manfaat yang dijanjikan dari penggunaan anggaran daerah.
Sejumlah Aspek Masih Perlu Didalami
Meski telah memberikan penjelasan mengenai sumber anggaran, penyedia jasa, konsultan supervisi, nilai kontrak, serta tujuan pekerjaan, surat balasan DPUPR Kalteng tersebut belum memuat rincian lebih lanjut mengenai progres fisik pekerjaan, volume setiap item pekerjaan, maupun realisasi anggaran hingga tanggal surat diterbitkan.
Surat tersebut juga belum menguraikan secara terperinci pembagian nilai anggaran untuk masing-masing komponen pekerjaan, termasuk normalisasi sungai, saluran pelengkap, pembangunan embung, serta fasilitas gazebo dan rest area.
Informasi tersebut relevan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh kepada publik mengenai kesesuaian antara perencanaan, nilai kontrak, pelaksanaan fisik, dan manfaat pekerjaan.
Pendalaman terhadap aspek-aspek tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya penyimpangan. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang lengkap agar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik dapat dipahami dan dipantau secara objektif.
Transparansi dan Akuntabilitas Tetap Menjadi Perhatian
Dengan nilai kontrak Rp19,7 miliar dan batas waktu pelaksanaan hingga 21 Desember 2026, pekerjaan di Kotawaringin Lama tersebut menjadi salah satu kegiatan pembangunan daerah yang manfaatnya perlu dinilai berdasarkan hasil nyata di lapangan.
Normalisasi sungai yang efektif semestinya mendukung kelancaran aliran air, sedangkan pembangunan embung dan fasilitas pendukung diharapkan memberikan manfaat sesuai perencanaan.
Karena itu, selain penjelasan administratif, informasi mengenai perkembangan pekerjaan, kualitas hasil konstruksi, dan kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak menjadi bagian penting dalam menilai capaian proyek.
HITVberita.com memandang klarifikasi resmi DPUPR Kalteng sebagai bagian dari pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran daerah. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan menyajikan keterangan instansi sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Prinsip keberimbangan tetap menjadi pijakan. Setiap perkembangan dan keterangan tambahan dari pihak terkait dapat menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan proyek tersebut. (*/)
Penulis: Royke Jhoni Piay Editor: AYS Prayogie
- Penulis: Royke Jhony Piay






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.