Rabu, 7 Okt 2026
dark_mode

Rekening 35 ASN Imigrasi Berputar Rp366,7 Miliar, KPK Telusuri Jejak Uang di Balik Layanan Keimigrasian

  • account_circle Asep Bandung
  • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
  • print Cetak

Besarnya perputaran uang pada rekening sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi salah satu pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar dugaan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian.

JAKARTA, HITV — Angkanya mencolok. Dari total perputaran dana sekitar Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 ASN Ditjen Imigrasi sepanjang periode 2019–2025, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang disebut dapat dijelaskan berasal dari gaji dan tunjangan resmi.

Sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berkaitan dengan aliran dana dari pihak yang menggunakan layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga izin tinggal tenaga kerja asing (TKA).

Data tersebut diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada 4 Juni 2026. Temuan itu menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Ketimpangan 3 Persen dan 97 Persen

PERBANDINGAN tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan KPK.

Jika sekitar Rp9,7 miliar merupakan dana yang dapat dikaitkan dengan penghasilan resmi, maka sebagian besar perputaran uang yang ditemukan penyidik masih harus ditelusuri asal-usul, penerima manfaat, serta tujuan penggunaannya.

KPK menduga terdapat pola aliran uang yang terorganisasi. Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan adanya mekanisme setoran mingguan yang disebut berlangsung setiap Jumat.

Sejumlah istilah atau kode internal juga disebut digunakan untuk mengidentifikasi pihak-pihak tertentu. Di antaranya istilah “malaikat”, serta “vokalis”, “gitaris” dan “backing vocal”.

Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami KPK, mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 yang kemudian menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, disebut diduga menerima aliran uang sekitar Rp100 juta setiap pekan.

KPK menghitung praktik dugaan pemerasan tersebut menghasilkan sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.

Namun, angka tersebut belum menjadi titik akhir penyidikan. KPK justru terus bergerak menelusuri siapa penerima manfaat akhir dari aliran dana yang ditemukan.

Dari Pengurusan Izin Tinggal hingga Dugaan Batal Deportasi

PERKARA ini juga berkembang ke dugaan praktik lain dalam pelayanan keimigrasian.

KPK menyebut terdapat dugaan WNA yang semestinya menjalani deportasi karena melakukan pelanggaran, tetapi proses deportasinya diduga dibatalkan setelah adanya pembayaran kepada oknum tertentu di lingkungan Imigrasi.

Temuan tersebut membuka pertanyaan lebih luas mengenai titik rawan dalam proses pengawasan dan penindakan terhadap orang asing.

Sebab, keputusan terkait izin tinggal, penindakan keimigrasian hingga deportasi memiliki konsekuensi langsung terhadap keberadaan WNA di Indonesia.

Jika kewenangan tersebut disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi menjadi perkara pidana.

Korporasi Ikut Masuk Radar Penyidikan

PENYIDIKAN KPK juga merambah dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pihak korporasi.

Pada 22 September 2026, Executive Chairman Tempo Scan Group Handojo S. Muljadi diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada oknum di lingkungan Imigrasi serta informasi mengenai tawaran fasilitas jet pribadi.

KPK juga melakukan penggeledahan lanjutan di sejumlah kantor imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Denpasar, Bali.

Dari penggeledahan di Denpasar, penyidik menyita uang sekitar Rp6 miliar yang diduga berkaitan dengan hasil pemerasan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2026.

Aset Disita, TPPU Mulai Dibidik

PENELUSURAN KPK tidak berhenti pada penerima uang.

Sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara telah disita, antara lain tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, logam mulia, valuta asing hingga aset kripto dengan nilai sekitar Rp17,5 miliar.

Langkah tersebut menunjukkan penyidikan mulai diarahkan pada kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara TPPU, penyidik tidak hanya berupaya membuktikan adanya tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri bagaimana hasil kejahatan diduga disamarkan, dialihkan atau ditempatkan dalam berbagai bentuk aset.

Karena itu, 96 rekening yang menjadi perhatian penyidik menjadi bagian penting untuk mengurai pola transaksi dan kemungkinan penggunaan rekening nominee.

KPK masih menelusuri penerima manfaat akhir atau beneficial owner dari puluhan rekening tersebut.

Lonjakan TKA dan Celah Layanan Keimigrasian

KASUS ini muncul di tengah meningkatnya jumlah tenaga kerja asing di Indonesia.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah TKA meningkat dari 168.048 orang pada 2023 menjadi 183.964 orang pada 2024.

Dari jumlah tersebut, 101.953 TKA atau sekitar 55,42 persen berasal dari China.

Besarnya mobilitas orang asing, terutama tenaga kerja asing, membuat layanan keimigrasian memiliki nilai ekonomi dan administratif yang besar. Mulai dari visa, izin tinggal hingga proses pengawasan dan penindakan.

Di titik inilah KPK menduga terdapat celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk memperoleh keuntungan.

Namun, besarnya jumlah TKA tentu tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Persoalannya terletak pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang kini sedang dibongkar melalui proses penyidikan.

Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban

PERKARA tersebut pada akhirnya membawa penyidikan KPK pada pertanyaan yang lebih besar: siapa sebenarnya yang menikmati aliran dana tersebut?

Sebab, apabila perputaran Rp366,7 miliar dalam 96 rekening hanya sebagian dari keseluruhan transaksi yang berkaitan dengan perkara, maka penelusuran terhadap sumber dana, pola setoran, rekening perantara dan penerima manfaat akhir menjadi kunci untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

KPK hingga September 2026 masih mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

Delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA masih menjalani proses hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hingga tahap ini, publik masih menunggu satu hal paling penting dari pengembangan perkara tersebut: ke mana ujung aliran uang itu bermuara dan siapa penerima manfaat akhirnya. (*/)

Penulis: Asep Bandung
Sumber: ImigrasiOne.id
Editor: AYS

  • Penulis: Asep Bandung

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan Ksatria Bhayangkara, Polres Karimun Teguhkan Komitmen Integritas dan Profesionalisme

    Renungan Ksatria Bhayangkara, Polres Karimun Teguhkan Komitmen Integritas dan Profesionalisme

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • 0Komentar

    Polres Karimun menggelar kegiatan Renungan Ksatria Bhayangkara sebagai momentum refleksi dan penguatan nilai-nilai integritas bagi seluruh personel Polri. KARIMUN | HITV — Kegiatan renungan yang dilaksanakan di Lapangan Apel Bhayangkara Polres Karimun, pada Rabu malam, 17 Desember 2025, pukul 20.30–21.30 WIB tersebut, menjadi sarana introspeksi untuk mengingat kembali nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendahulu, seperti semangat […]

  • Kalteng Wacth Berikan Klarifikasi Laporan Polisi Rudhye HK ke Polda Kalteng

    Kalteng Wacth Berikan Klarifikasi Laporan Polisi Rudhye HK ke Polda Kalteng

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Royke Jhoni Piay HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Ketua Umum Kalteng Wacth, Ir Men Gumpul, menyanggah dan merasa keberatan terhadap adanya pemberitaan dan laporan polisi (LP) yang dilakukan oleh saudara Rudhye HK melalui kuasa hukum ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Dalam pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online Potret Kalteng tertanggal […]

  • Timgab Polda Babel Kembali Bongkar Pondok Yang Disinyalir Jadi Tempat Konsumsi Narkoba Di Pangkalpinang

    Timgab Polda Babel Kembali Bongkar Pondok Yang Disinyalir Jadi Tempat Konsumsi Narkoba Di Pangkalpinang

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    HITVBERITA COM | Babel – Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung kembali melakukan pembongkaran pondok yang disinyalir digunakan sebagai tempat untuk mengonsumsi narkoba, Rabu (28/1/26). Lokasi tersebut berada dikawasan tambang di Tanjung Bunga Kelurahan Temberan Pangkalpinang. Dir Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald F Sipayung mengatakan pembongkaran dilakukan usai pihaknya menerima informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan […]

  • Bonus Demografi 2045 Terancam Oleh Stunting, Pemkab Purwakarta Lakukan Pencegahan

    Bonus Demografi 2045 Terancam Oleh Stunting, Pemkab Purwakarta Lakukan Pencegahan

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • 0Komentar

    Purwakarta | Bonus demografi yang diproyeksikan akan dinikmati Indonesia pada 2045 bisa sia-sia, bahkan menjadi beban negara, jika stunting tidak dicegah dari sekarang. Data Bank Dunia menyebutkan bahwa stunting dapat menyebabkan kerugian negara sebesar 2-3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Stunting menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam pembangunan […]

  • Penjualan Seragam di Sekolah Negeri Depok: Publik Desak Aparat Hukum Turun Tangan

    Penjualan Seragam di Sekolah Negeri Depok: Publik Desak Aparat Hukum Turun Tangan

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Praktik penjualan seragam sekolah di sejumlah SMA dan SMK negeri di Kota Depok, Jawa Barat, kembali mencuat. Selama lebih dari satu dekade, praktik ini berjalan tanpa pengawasan ketat dan bahkan diduga melibatkan kepala sekolah serta forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Publik kini mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, menyelidiki, […]

  • Belitung Luncurkan Aplikasi SEDARE untuk Transparansi Pengelolaan Mess Daerah

    Belitung Luncurkan Aplikasi SEDARE untuk Transparansi Pengelolaan Mess Daerah

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • 1Komentar

      Pemerintah Kabupaten Belitung secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Online Pendaftaran Mess Belitung atau SEDARE pada Jumat (9/5/2025).   HITVBERITA.COM | Belitung– Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan di Ruang Rapat Kantor Bupati Belitung, Jalan Jenderal A. Yani, Tanjungpandan. Lewat aplikasi ini diharapkan nantinya menjadi solusi transparansi pemesanan dan pemanfaatan aset daerah berupa mess milik Pemkab Belitung […]

expand_less