Warga Tolak Rencana Gereja di Cikopo, Om Zein: Kalau Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

Polemik rencana pembangunan gereja di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Purwakarta||HITV – Hal itu menyusul aksi ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta yang menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah tersebut, Kamis (8/10/2026).
Menanggapi aksi tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memproses rencana pendirian rumah ibadah berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Om Zein mengatakan, pemerintah tidak akan menghambat maupun mempercepat proses perizinan. Seluruh tahapan, menurutnya, harus berjalan sesuai aturan.
“Sepanjang syarat administrasi, syarat khusus, syarat teknisnya terpenuhi, ya kita bangun. Kalau syaratnya belum terpenuhi, kewajiban negara hadir untuk mencari tempat agar mereka bisa beribadah,” kata Om Zein kepada awak media saat ditemui di Gedung Negara Pemkab Purwakarta.
Menurut Om Zein, rencana pembangunan rumah ibadah tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama.
Ia juga menyebut persyaratan terkait dukungan lingkungan telah terpenuhi.
“Sudah keluar rekomendasi FKUB dan sudah keluar rekomendasi dari Kementerian Agama. Saya sudah melihat bahwa itu sudah ada izin lingkungannya, 100 persen lebih,” ujarnya.
Meski demikian, Om Zein menegaskan seluruh dokumen dan persyaratan tetap harus melalui proses verifikasi. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan setiap persyaratan benar-benar sesuai dengan ketentuan.
“Harus diverifikasi, betul atau tidak, sesuai atau tidak, memenuhi syarat atau tidak,” katanya.
Om Zein: Hak Beragama Harus Dilindungi
Om Zein menegaskan, apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memberikan izin sesuai aturan yang berlaku.
“Harus diizinkan. Karena itu kan hak beragama, untuk beribadah,” tegasnya.
Sebaliknya, apabila masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah tidak akan memaksakan pembangunan rumah ibadah tersebut.
Menurut Om Zein, pemerintah tetap memiliki kewajiban mencarikan solusi agar umat yang bersangkutan dapat menjalankan ibadah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Kami pemerintah tidak akan menghambat, tidak akan memperlambat, dan tidak akan mempercepat izin. Semuanya berjalan sesuai aturan,” imbuhnya.
Jemaat Disebut Sudah Beribadah Selama Tiga Tahun
Om Zein juga menjelaskan bahwa jemaat yang nantinya menggunakan rumah ibadah tersebut disebut telah melaksanakan kegiatan ibadah di lokasi yang diajukan selama kurang lebih tiga tahun.
Ia mengatakan, sebelumnya jumlah umat yang beribadah di lokasi tersebut disebut belum memenuhi persyaratan tertentu sehingga proses pengajuan izin belum dilakukan.
Namun, seiring bertambahnya jumlah jemaat, persyaratan tersebut kini disebut telah terpenuhi sehingga proses pengajuan pendirian rumah ibadah dilakukan.
Imbau Warga Kedepankan Toleransi
Di tengah munculnya penolakan dari sebagian warga, Om Zein mengimbau seluruh pihak agar tidak memperuncing persoalan dan tetap mengedepankan toleransi.
Terlebih, situasi di lingkungan RT sekitar lokasi disebut masih menjadi perhatian.
“Ciptakan toleransi,” kata Om Zein.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak di sekitar lokasi, termasuk pengurus masjid.
Menurutnya, keberadaan fasilitas pendidikan keagamaan dan masjid di sekitar lokasi tidak menjadi persoalan bagi pihak-pihak yang telah diajak berkomunikasi.
“Artinya, kita semuanya dilindungi. Dalam beragama, semuanya berhak untuk beribadah,” pungkasnya.
“Raffa Christ Manalu”
- Penulis: Raffa Christ Manalu






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.