Rabu, 3 Jun 2026
light_mode

Sorotan atas Iuran Pramuka di Wiradesa, Surat Edaran Kwarran Ditarik Usai Dipertanyakan

  • account_circle Hadi Lempe
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • print Cetak

Praktik penarikan dana di lingkungan pendidikan kembali menuai sorotan. Kali ini, surat edaran yang diterbitkan Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Wiradesa menjadi perhatian setelah memuat ketentuan sumbangan dengan nominal yang telah ditetapkan.

PEKALONGAN, HITV— Surat bernomor 15/26.16-B itu ditujukan kepada SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK se-Kecamatan Wiradesa.

Dalam edaran tersebut, setiap anggota Pramuka dan guru pendidik diminta menyetorkan iuran minimal Rp 5.000 per orang.

Rinciannya, Rp 3.000 untuk “Bumbung Pramuka” dan Rp 2.000 sebagai iuran wajib yang disebut akan disetorkan ke Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Pekalongan.

Penetapan nominal dan batas waktu penyetoran—paling lambat 27 Februari 2026—memunculkan pertanyaan.

Sejumlah pihak menilai mekanisme tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip sumbangan sukarela sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Dalam regulasi itu, sumbangan ditegaskan bersifat sukarela, tidak ditentukan besarannya, serta tidak mengikat.

Selain itu, ketentuan mengenai pungutan di satuan pendidikan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi tersebut melarang sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik, meskipun tetap membuka ruang bagi sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak memaksa.

Klarifikasi Kwarran

Ketua Kwarran Wiradesa, Giyanto, S.Pd, saat dikonfirmasi di SDN 01 Kepatihan, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Ia didampingi Bendahara Tri Lestari, S.Pd.

Menurut Giyanto, iuran itu dimaksudkan untuk mendukung persiapan kegiatan Hari Bhakti Pramuka. Ia menyebut keputusan tersebut merupakan hasil Musyawarah Ranting (Musran).

“Benar, kami menerbitkan surat edaran iuran untuk persiapan Hari Bhakti Pramuka. Minimal Rp 5.000 per orang dan disetorkan paling lambat 27 Februari 2026,” ujarnya.

Namun, setelah mendapat penjelasan mengenai batasan hukum serta ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pramuka, pihak Kwarran menyatakan akan menarik kembali surat edaran tersebut. Giyanto menyebut pihaknya sepakat melakukan revisi agar mekanisme penggalangan dana sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik.

Menunggu Respons Kwarcab

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua Kwarcab Kabupaten Pekalongan yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, S.Sos, MSi, belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi gugus depan dan kwartir di berbagai tingkatan agar berhati-hati dalam mengelola pendanaan kegiatan.

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, mekanisme penggalangan dana yang tidak selaras dengan regulasi berpotensi memunculkan persepsi pungutan liar, meskipun dibungkus dengan istilah sumbangan.

Lebih jauh, kasus di Wiradesa menunjukkan pentingnya pemahaman regulasi oleh pengurus organisasi di lingkungan pendidikan, agar semangat pembinaan karakter melalui kegiatan kepramukaan tidak tercederai oleh persoalan administratif dan tata kelola. (\•/)

Editor: AYS                                          Sumber: HITV JATENG 

  • Penulis: Hadi Lempe

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silaturahmi Kebangsaan di Tebing Tinggi, Wali Kota Ajak Semua Elemen Perkuat Harmoni

    Silaturahmi Kebangsaan di Tebing Tinggi, Wali Kota Ajak Semua Elemen Perkuat Harmoni

    • 0Komentar

    TEBING TINGGI, HITV— Pemerintah Kota Tebing Tinggi menggelar Silaturahmi Kebangsaan dan Buka Puasa Bersama di Lapangan Merdeka, Jalan Dr. Sutomo, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini menjadi momentum mempererat kebersamaan sekaligus memperkuat harmoni di tengah keberagaman masyarakat kota tersebut. Acara dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh lintas agama, perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi […]

  • Kapolres Belitung Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025, Tegaskan Kesiapan Pengamanan Lebaran

    Kapolres Belitung Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025, Tegaskan Kesiapan Pengamanan Lebaran

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com |Tanjungpandan – Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., memimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025 di Lapangan Polres Belitung pada Kamis, 20 Maret 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Belitung, H. Djoni Alamsyah, S.Sos., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, instansi pemerintah daerah, serta mitra keamanan dan keselamatan lainnya. Upacara diawali […]

  • Proyek Jalan Poros Jihing Rp5 Miliar Jadi Sorotan Warga

    Proyek Jalan Poros Jihing Rp5 Miliar Jadi Sorotan Warga

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Sukamara – Proyek perbaikan jalan poros Jihing senilai lebih dari Rp5 miliar yang dikerjakan CV MU tengah jadi buah bibir. Alih-alih menunjukkan perbaikan kualitas infrastruktur, pekerjaan ini justru dibayangi dugaan penyimpangan: penggunaan material timbunan yang disebut-sebut berasal dari galian C ilegal. Seorang warga berinisial J menyebut material yang dipakai di lokasi proyek tidak […]

  • Indonesia Unjuk Gigi di Gamescom 2025, Sepuluh Studio Gim Tanah Air Tampil di Panggung Dunia

    Indonesia Unjuk Gigi di Gamescom 2025, Sepuluh Studio Gim Tanah Air Tampil di Panggung Dunia

    • 0Komentar

    Penulis: Arief Imanuwarta Untuk pertama kalinya, Indonesia hadir dengan kekuatan penuh di ajang gim terbesar dunia, “Gamescom 2025” di Köln, Jerman. Sepuluh studio gim terbaik Tanah Air tampil di Paviliun Indonesia, memperkenalkan karya kreatif dan layanan pengembangan gim ke pasar global. HITVBERITA.COM | Köln – Partisipasi ini merupakan hasil kerja sama KBRI Berlin dengan Kementerian […]

  • AYS Prayogie Soroti Dugaan OTT Wartawan di Mojokerto, Ingatkan Batas Etika dan Integritas Pers

    AYS Prayogie Soroti Dugaan OTT Wartawan di Mojokerto, Ingatkan Batas Etika dan Integritas Pers

    • 0Komentar

    Dugaan praktik tidak etis yang melibatkan oknum wartawan di Mojokerto kian menguat. JAKARTA, HITV — Penelusuran redaksi HITV di lapangan menemukan rangkaian fakta yang saling terkait, mulai dari kronologi komunikasi, bukti percakapan, hingga dokumen resmi terkait proses rehabilitasi narkotika. Kasus ini tak hanya menyoroti dugaan penyalahgunaan profesi jurnalistik, tetapi juga membuka kembali perdebatan tentang batas […]

  • Kebijakan Pajak Pedagang Kecil di Lingga Picu Keresahan

    Kebijakan Pajak Pedagang Kecil di Lingga Picu Keresahan

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga yang mulai menerapkan pungutan pajak sebesar 10 persen kepada pedagang kecil menuai kritik dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Sejumlah pelaku usaha dan kelompok masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut terburu-buru dan kurang sosialisasi. HITVBERITA.COM | Lingga – Kebijakan yang mulai berlaku pekan ini mewajibkan para pedagang, […]

expand_less