Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Sorotan atas Iuran Pramuka di Wiradesa, Surat Edaran Kwarran Ditarik Usai Dipertanyakan

  • account_circle Hadi Lempe
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • print Cetak

Praktik penarikan dana di lingkungan pendidikan kembali menuai sorotan. Kali ini, surat edaran yang diterbitkan Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Wiradesa menjadi perhatian setelah memuat ketentuan sumbangan dengan nominal yang telah ditetapkan.

PEKALONGAN, HITV— Surat bernomor 15/26.16-B itu ditujukan kepada SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK se-Kecamatan Wiradesa.

Dalam edaran tersebut, setiap anggota Pramuka dan guru pendidik diminta menyetorkan iuran minimal Rp 5.000 per orang.

Rinciannya, Rp 3.000 untuk “Bumbung Pramuka” dan Rp 2.000 sebagai iuran wajib yang disebut akan disetorkan ke Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Pekalongan.

Penetapan nominal dan batas waktu penyetoran—paling lambat 27 Februari 2026—memunculkan pertanyaan.

Sejumlah pihak menilai mekanisme tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip sumbangan sukarela sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Dalam regulasi itu, sumbangan ditegaskan bersifat sukarela, tidak ditentukan besarannya, serta tidak mengikat.

Selain itu, ketentuan mengenai pungutan di satuan pendidikan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi tersebut melarang sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik, meskipun tetap membuka ruang bagi sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak memaksa.

Klarifikasi Kwarran

Ketua Kwarran Wiradesa, Giyanto, S.Pd, saat dikonfirmasi di SDN 01 Kepatihan, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Ia didampingi Bendahara Tri Lestari, S.Pd.

Menurut Giyanto, iuran itu dimaksudkan untuk mendukung persiapan kegiatan Hari Bhakti Pramuka. Ia menyebut keputusan tersebut merupakan hasil Musyawarah Ranting (Musran).

“Benar, kami menerbitkan surat edaran iuran untuk persiapan Hari Bhakti Pramuka. Minimal Rp 5.000 per orang dan disetorkan paling lambat 27 Februari 2026,” ujarnya.

Namun, setelah mendapat penjelasan mengenai batasan hukum serta ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pramuka, pihak Kwarran menyatakan akan menarik kembali surat edaran tersebut. Giyanto menyebut pihaknya sepakat melakukan revisi agar mekanisme penggalangan dana sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik.

Menunggu Respons Kwarcab

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua Kwarcab Kabupaten Pekalongan yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, S.Sos, MSi, belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi gugus depan dan kwartir di berbagai tingkatan agar berhati-hati dalam mengelola pendanaan kegiatan.

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, mekanisme penggalangan dana yang tidak selaras dengan regulasi berpotensi memunculkan persepsi pungutan liar, meskipun dibungkus dengan istilah sumbangan.

Lebih jauh, kasus di Wiradesa menunjukkan pentingnya pemahaman regulasi oleh pengurus organisasi di lingkungan pendidikan, agar semangat pembinaan karakter melalui kegiatan kepramukaan tidak tercederai oleh persoalan administratif dan tata kelola. (\•/)

Editor: AYS                                          Sumber: HITV JATENG 

  • Penulis: Hadi Lempe

Rekomendasi Untuk Anda

    • 0Komentar

    Penulis: Sunang Sainudin Sejumlah wartawan dari berbagai media di Jakarta Utara bertemu dengan Kepala Seksi Humas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Utara, Ruki, Selasa (9/9/2025). Pertemuan yang berlangsung akrab itu membicarakan pembentukan Media Center Jakarta Utara sebagai ruang sinergi antara pemerintah kota dan insan pers. HITVBERITA.COM | Jakarta — Ruki menyampaikan apresiasi atas kunjungan […]

  • Dirlantas Polda Babel Salurkan Bantuan Kursi Roda Ke Ibu Penderita Stroke Di Pangkalpinang

    Dirlantas Polda Babel Salurkan Bantuan Kursi Roda Ke Ibu Penderita Stroke Di Pangkalpinang

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Polda Bangka Belitung memberikan bantuan berupa kursi roda kepada seorang wanita paruh baya bernama Lusi (51). Lusi merupakan warga Kelurahan Kejaksaan Pangkalpinang yang mengalami sakit stroke. Bantuan kursi roda ini diserahkan langsung oleh Dir Lantas Polda Babel Kombes Pol Pringadhi Supardjan didampingi Kasubbid Provos dan sejumlah perwira Dit Lantas Polda Babel. […]

  • MANTAN ARTIS CILIK PUPUT NOVEL TUTUP USIA

    MANTAN ARTIS CILIK PUPUT NOVEL TUTUP USIA

    • 0Komentar

    𝗛𝗜𝗧𝗩𝗕𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮.𝗖𝗼𝗺 | 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 – Mantan Artis Cilik era 90 an Puput Novel, Minggu Malam 8 September 2024, Meninggal dunia di usia 50 tahun, di Rumah sakit MNC Jakarta Selatan pukul 18.30 wib. Mendiang Puput Novel, yang lahir di Jakarta 31 Agustus 1974, dikenal luas sebagai salah satu Ikon penyanyi cilik, yang sudah mulai berkarier sejak […]

  • BKD Lingga Belum Terima Berkas Kasus Dugaan Perselingkuhan Dua ASN di Kecamatan Lingga Timur

    BKD Lingga Belum Terima Berkas Kasus Dugaan Perselingkuhan Dua ASN di Kecamatan Lingga Timur

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA ‎ ‎Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lingga menegaskan belum menerima berkas laporan terkait dugaan kasus perselingkuhan dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Camat Lingga Timur. ‎HITVBERITA.COM | Lingga — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Lingga, Said Ibrahim, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Kecamatan Lingga […]

  • Salah Tinggalkan Liverpool Akhir Musim 2026

    Salah Tinggalkan Liverpool Akhir Musim 2026

    • 0Komentar

    Mohamed Salah memastikan akan meninggalkan Liverpool pada akhir musim 2025–2026 setelah memutuskan tidak memperpanjang kontraknya bersama klub tersebut. JAKARTA | HITV – Keputusan itu diumumkan melalui pernyataan resmi klub pada Rabu, serta diperkuat lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @mosalah, pada Selasa malam waktu setempat. Salah menyebut langkah tersebut sebagai hasil kesepakatan bersama setelah sembilan […]

  • Saiful Chaniago Peringatkan Ancaman Penodaan Kemerdekaan di 17 Agustus Sepekan Mendatang!

    Saiful Chaniago Peringatkan Ancaman Penodaan Kemerdekaan di 17 Agustus Sepekan Mendatang!

    • 0Komentar

    Penulis: AYS Prayogie  KNPI desak aparat cegah rencana pengibaran bendera One Piece di HUT ke-80 RI, satu pekan jelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dan jika rencana tersebut benar-benar dilakukan, maka itu adalah sama dengan pelecehan terhadap simbol negara dan pengkhianatan terhadap semangat kemerdekaan! HITVBERITA.COM | Jakarta— Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Saiful Chaniago […]

expand_less