Tanaman Dipotong, Kerugian Diklaim Rp120 Juta: Pengaduan di Taman Pluit dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
- account_circle Bainana Bahthy
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Tanaman Dipotong, Kerugian Diklaim Rp120 Juta: Pengaduan di Taman Pluit dan Pertanyaan yang Belum Terjawab. (Foto/Illustrasi/AI)
Persoalan yang bermula dari dugaan pemotongan sejumlah tanaman di kawasan Komplek Perumahan Taman Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kini bergeser menjadi persoalan yang menuntut kejelasan penanganan aparat.
JAKARTA, HITV — Sejumlah tanaman yang disebut berada di area rumah dan lahan milik perempuan berinisial CT diduga dipotong oleh dua orang tanpa izin. Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Setahun lalu.
Namun, di balik pengaduan tersebut terdapat sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan jawaban: apa sebenarnya yang terjadi di lokasi, siapa yang memotong tanaman, bagaimana status kepemilikan lahan dan tanaman, serta bagaimana dasar perhitungan kerugian yang diklaim mencapai Rp120 juta?
Dokumen yang diperlihatkan kepada HITV menunjukkan adanya Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/X/2025/Sek.Penj. Pengaduan tersebut dilaporkan oleh DL dan berkaitan dengan dugaan pemotongan tanaman milik CT.
Tanaman yang disebut terdampak antara lain pisang, ginseng, dan cincau.
Menurut uraian pengaduan, CT bersama DL sempat menegur dua orang yang disebut sebagai terlapor agar menghentikan tindakan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan dalam dokumen, pemotongan tanaman disebut tetap berlangsung.
Dari peristiwa itu, CT mengklaim mengalami kerugian materiil hingga Rp120 juta.
Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji. Sebab, nilai kerugian dalam suatu perkara tidak cukup hanya didasarkan pada klaim pihak yang merasa dirugikan. Perlu ada dasar perhitungan dan bukti pendukung yang dapat diverifikasi.
Pengaduan Sudah Diterima, Bagaimana Tindak Lanjutnya?
Dokumen yang diperlihatkan menunjukkan pengaduan tersebut telah diterima Polsek Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara, pada 8 Oktober 2025.
Di titik inilah pertanyaan berikutnya muncul.
Setelah pengaduan diterima, sejauh mana langkah aparat dalam menindaklanjutinya?
CT mengaku telah memiliki bukti berupa sejumlah rekaman video yang menurutnya dapat membantu mengungkap kronologi peristiwa.
Ia menyatakan siap memberikan bukti tersebut apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
CT juga mengaku pernah menggunakan layanan kepolisian 110 untuk meminta respons aparat. Namun, menurut keterangannya, tidak ada petugas yang datang ke lokasi sebagaimana yang diharapkannya.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.
Karena itu, penjelasan Polsek Metro Penjaringan menjadi penting untuk mengetahui apakah laporan atau informasi melalui layanan 110 tersebut tercatat, bagaimana tindak lanjutnya, serta apakah telah dilakukan langkah awal berupa klarifikasi atau pemeriksaan di lokasi.
Bukan Sekadar Soal Tanaman
Jika perkara ini hendak didudukkan secara utuh, persoalannya bukan sekadar mengenai beberapa tanaman yang dipotong.
Ada sejumlah fakta yang harus terang.
Pertama, siapa pemilik atau pihak yang secara sah menguasai tanaman tersebut?
Kedua, bagaimana status lahan tempat tanaman berada?
Ketiga, siapa sebenarnya pihak yang melakukan pemotongan?
Keempat, apakah pemotongan dilakukan dengan izin atau tanpa persetujuan pemilik atau pihak yang berhak?
Kelima, berapa jumlah tanaman yang dipotong dan bagaimana kondisi tanaman setelah kejadian?
Keenam, apa dasar perhitungan kerugian yang disebut mencapai Rp120 juta?
Dan yang tidak kalah penting, apakah terdapat bukti visual, saksi, maupun dokumen lain yang dapat memperkuat rangkaian peristiwa tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada keterangan salah satu pihak.
Rekaman Video dan Saksi Perlu Diuji
Jika benar terdapat rekaman video sebagaimana disebutkan CT, materi tersebut dapat menjadi salah satu bahan yang perlu diperiksa untuk mengetahui rangkaian kejadian.
Namun, rekaman video pun tetap harus ditempatkan sebagai alat bukti yang perlu diuji konteks, waktu, lokasi, serta keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan.
Begitu pula dengan keterangan saksi. Siapa yang berada di lokasi ketika kejadian berlangsung dan apa yang benar-benar mereka lihat menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara.
Di sisi lain, pihak yang disebut sebagai terlapor juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah apabila terdapat keterangan yang menurut mereka tidak sesuai fakta.
Prinsip inilah yang menjadi penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis sebelum proses hukum berjalan.
Dugaan Memasuki Pekarangan Juga Disebut
Persoalan lainnya yang muncul adalah dugaan memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin.
Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai memasuki rumah atau pekarangan orang lain secara melawan hukum antara lain diatur dalam Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun, pencantuman suatu ketentuan pidana tidak serta-merta berarti pasal tersebut telah terbukti dilanggar.
Penerapan pasal tetap harus didasarkan pada fakta konkret, unsur pidana, alat bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dengan kata lain, apakah benar terjadi pelanggaran hukum atau tidak merupakan sesuatu yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
HITV: Polisi Perlu Beri Kejelasan
Pengaduan telah diterima. Pelapor mengaku memiliki bukti. Kerugian disebut mencapai Rp120 juta. Namun, sejumlah pertanyaan mengenai kronologi dan tindak lanjut pengaduan masih membutuhkan jawaban.
Karena itu, HITV mendorong Polsek Metro Penjaringan memberikan penjelasan secara proporsional mengenai status pengaduan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi, pengumpulan bukti, serta permintaan keterangan kepada pihak terlapor.
Kejelasan tersebut penting bukan hanya bagi CT sebagai pihak yang mengaku dirugikan, tetapi juga bagi pihak yang dilaporkan.
Sebab, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang lebih dahulu mengadu. Yang jauh lebih penting adalah apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang dapat dibuktikan.
HITV juga membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Sampai proses tersebut memberikan kesimpulan hukum, seluruh pihak tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib dijunjung asas praduga tak bersalah.
HITV akan mengikuti perkembangan penanganan pengaduan ini. (*/)
Penulis: Bainana Bahthy
Editor: AYS
- Penulis: Bainana Bahthy






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.