Apjati Bima Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Pangkas Birokrasi Pelayanan CPMI
- account_circle Sahbudin, S.Pdi
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

Apjati Bima Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Pangkas Birokrasi Pelayanan CPMI. (Dok/Foto/Sahbudin)
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (DPC Apjati) Kabupaten Bima memperkuat koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi dan perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Langkah ini ditempuh melalui rapat koordinasi bersama sejumlah mitra strategis, Kamis (8/10/2026).
BIMA, HITV — Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), BPJS Kesehatan, serta Amalia Medical Center.
Dan fokus pembahasan pada rapat koordinasi tersebut, mencakup penyederhanaan prosedur administrasi, kepastian persyaratan dokumen, akses layanan kesehatan, hingga penguatan koordinasi untuk memastikan proses penempatan pekerja migran berjalan sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPC Apjati Bima dalam pengantarnya menegaskan bahwa pelayanan kepada CPMI harus mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, responsivitas, dan integritas. Kolaborasi antar lembaga diperlukan agar calon pekerja tidak terbebani prosedur birokrasi yang berbelit-belit.
Menurut dia, penempatan pekerja migran tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan usaha maupun pemenuhan administrasi. Lebih dari itu, penempatan yang sah dan terlindungi merupakan salah satu jalan untuk membuka kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta membantu menekan angka pengangguran di Kabupaten Bima.
Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diharapkan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Setiap CPMI berhak memperoleh akses dan perlakuan yang setara dalam memenuhi persyaratan keberangkatan ke negara tujuan.
Standar pelayanan baru menjadi acuan
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Bima, Gunawan, menyampaikan bahwa tata kelola pelayanan ketenagakerjaan harus berpedoman pada regulasi yang berlaku serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia juga memaparkan Keputusan Direktur Jenderal Penempatan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI) Nomor 1621 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Pendaftaran, Seleksi, dan Penandatanganan Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Keputusan yang disebut mulai berlaku pada 25 September 2026 itu menjadi acuan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam menyesuaikan mekanisme pelayanan, mulai dari pendaftaran hingga penandatanganan perjanjian penempatan.
Gunawan menjelaskan, dokumen awal yang perlu disiapkan CPMI antara lain pasfoto terbaru, kartu tanda penduduk (KTP), ijazah pendidikan terakhir, serta keterangan status kepesertaan BPJS.
Adapun terkait persetujuan keluarga, mekanisme yang dipaparkan dalam rapat menyebutkan bahwa CPMI tidak lagi memerlukan surat rekomendasi khusus dari pemerintah desa. Sebagai gantinya, calon pekerja melampirkan surat izin keluarga yang diketahui atau dibubuhi stempel kepala desa maupun lurah setempat.
Penyederhanaan persyaratan tersebut diharapkan dapat memperpendek waktu pengurusan dokumen. Namun, implementasinya tetap membutuhkan kejelasan prosedur dan konsistensi pelayanan dari setiap instansi agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Kepastian persyaratan juga dinilai penting untuk menekan potensi praktik percaloan yang dapat merugikan calon pekerja. Dengan prosedur yang transparan, CPMI diharapkan dapat mengurus dokumen melalui jalur resmi tanpa bergantung pada perantara.
Disdukcapil dorong layanan digital
Dari sisi administrasi kependudukan, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Bima, Ahyar, menyatakan kesiapan instansinya untuk mendukung percepatan pelayanan dokumen bagi CPMI.
Disdukcapil, kata dia, menyediakan akses pelayanan dan sistem daring untuk memudahkan pengurusan dokumen kependudukan, termasuk KTP elektronik dan kartu keluarga. Layanan tersebut diharapkan membantu calon pekerja maupun P3MI, terutama dalam mengurangi antrean dan mempercepat proses verifikasi data.
Disdukcapil juga memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari pengembangan layanan administrasi berbasis teknologi. Sistem ini mendukung akses terhadap identitas kependudukan digital dan proses verifikasi data sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.
Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penempatan pekerja migran. Validitas identitas merupakan salah satu unsur mendasar untuk memastikan dokumen calon pekerja sesuai dengan data kependudukan yang tercatat secara resmi.
Meski demikian, integrasi layanan perlu disertai koordinasi yang efektif antarlembaga agar kendala data dapat segera ditangani dan tidak menghambat tahapan administrasi berikutnya.
Jaminan kesehatan dan pemeriksaan medis diperkuat
Dukungan terhadap pemenuhan jaminan kesehatan juga disampaikan perwakilan BPJS Kesehatan. Lembaga tersebut menyatakan kesiapan membantu P3MI dan CPMI dalam mengurus kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam pembahasan rapat, pengurusan kepesertaan dapat dikoordinasikan dengan Dinas Sosial sesuai skema dan ketentuan yang berlaku. Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan status kepesertaan calon pekerja terdata dengan benar serta membantu mengidentifikasi kendala yang mungkin muncul.
BPJS Kesehatan turut menyosialisasikan penggunaan aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan peserta mengakses informasi kepesertaan dan kartu digital melalui telepon pintar. Pemanfaatan layanan digital tersebut diharapkan mempermudah pemenuhan kebutuhan administrasi tanpa harus bergantung pada kartu fisik.
Sementara itu, Amalia Medical Center menyatakan kesiapannya mendukung pemeriksaan kesehatan atau medical check-up bagi CPMI.
Pemeriksaan medis menjadi bagian penting dalam proses persiapan keberangkatan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pekerja sesuai persyaratan yang ditetapkan. Pelaksanaannya perlu mengedepankan ketepatan hasil, objektivitas, serta pemenuhan standar pemeriksaan yang berlaku.
Dengan demikian, aspek kesehatan tidak hanya dipandang sebagai kelengkapan dokumen, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memastikan calon pekerja memenuhi persyaratan kesehatan sebelum ditempatkan di luar negeri.
Tantangan berikutnya: konsistensi pelaksanaan
RAPAT koordinasi tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara Apjati, Disnakertrans, Disdukcapil, BPJS Kesehatan, dan Amalia Medical Center dalam membangun sistem pelayanan CPMI yang lebih tertib dan mudah diakses.
Namun, keberhasilan koordinasi tidak cukup diukur dari kesepakatan dalam forum. Konsistensi penerapan standar pelayanan, kepastian waktu penyelesaian dokumen, keterbukaan informasi persyaratan, serta kejelasan saluran pengaduan menjadi faktor penting yang menentukan manfaatnya bagi masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), BPJS Kesehatan, serta Amalia Medical Center. (Dok/Foto/Sahbudin)
Bagi calon pekerja migran, terutama mereka yang berasal dari wilayah pelosok, kemudahan memperoleh informasi dan mengakses layanan resmi dapat menentukan kelancaran proses penempatan.
Karena itu, koordinasi teknis antarlembaga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pelayanan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPC Apjati Bima berharap hasil rapat tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola penempatan pekerja migran yang transparan, efisien, dan berorientasi pada perlindungan CPMI.
Seluruh pihak yang hadir menyatakan komitmen untuk memperkuat komunikasi dan menindaklanjuti persoalan teknis melalui koordinasi berkelanjutan. Upaya ini diharapkan membuka akses kerja yang sah bagi masyarakat Kabupaten Bima sekaligus memastikan hak dan perlindungan calon pekerja tetap menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan penempatan. (*/)
Penulis: Sahbudin, SPd.i
Editor: AYS
- Penulis: Sahbudin, S.Pdi






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.