Satres Narkoba Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Sabu 19,94 Gram, Seorang Pria Diamankan
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026.
Purwakarta||HITV – Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS (28), warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
BS diamankan petugas pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di Kampung Sukamanah, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 19,94 gram.
Barang bukti itu terdiri atas 14 paket sabu yang disimpan dalam microtube serta satu bungkus sedotan bening bergaris putih dan hijau yang di dalamnya terdapat butiran yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y17 berwarna Mineral Blue dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Res Narkoba IPTU Try Sumarno mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku BS menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengembangan. Pelaku berperan membantu mengambil dan menyimpan narkotika yang telah ditempatkan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkap Try, pada Senin (12/10/2026).
Menurut Try, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika itu. Saat ini, BS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polres Purwakarta akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, BS diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a sebagaimana disebutkan dalam rilis kepolisian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Try menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan, pengembangan jaringan, serta penguatan sinergi dengan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah penindakan, pengembangan jaringan, serta penguatan sinergi bersama masyarakat guna menciptakan Kabupaten Purwakarta yang aman dan terbebas dari peredaran gelap narkotika,” pungkasnya***
- Penulis: Raffa Christ Manalu







Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.