Dari 70 SPPG yang Uji Lab IPAL di Purwakarta, Baru 6 Penuhi Baku Mutu
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Dari 70 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta yang telah mengajukan pengujian laboratorium terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) melalui Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baru enam SPPG yang dinyatakan memenuhi standar baku mutu berdasarkan hasil pengujian.
Purwakarta||HITV – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Mugti Rosadi, menegaskan bahwa hingga Senin (19/10/2026), baru enam SPPG yang hasil uji laboratorium IPAL-nya memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Hanya enam SPPG yang memiliki IPAL sudah memenuhi standar berdasarkan uji lab melalui Labkesda DLH Purwakarta,” terang Mugti, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, dari total 70 SPPG yang telah mengajukan pengujian IPAL, sebagian besar belum dinyatakan memenuhi baku mutu. Terhadap IPAL yang hasil pengujiannya belum memenuhi standar, akan dilakukan pengujian ulang untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Dari 70 SPPG yang mengajukan uji lab IPAL-nya, hingga kini baru enam saja yang sudah memenuhi standar baku mutu,” tegasnya.
Mugti menambahkan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan oleh Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Purwakarta.
“Selebihnya akan dilakukan pengujian ulang, nanti Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang akan cek,” pungkasnya.
Enam SPPG yang Memenuhi Standar
Berdasarkan data yang disampaikan DLH Kabupaten Purwakarta, enam SPPG yang telah memenuhi standar berdasarkan hasil pengujian laboratorium IPAL adalah:
SPPG PWK Plered Sempur, dengan tanggal pengambilan sampel 15 April 2026.
SPPG PWK Bojong Cibingbin, dengan tanggal pengambilan sampel 29 April 2026.
SPPG PWK Cibatu Cirangkong, dengan tanggal pengambilan sampel 14 September 2026.
SPPG PWK Pasawahan, dengan tanggal pengambilan sampel 14 September 2026.
SPPG PWK Ciwangi 2, dengan tanggal pengambilan sampel 23 September 2026.
SPPG PWK Bojong Pasanggrahan, dengan tanggal pengambilan sampel 30 September 2026.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa dari 70 SPPG yang telah mengajukan pengujian IPAL, baru sekitar 8,6 persen yang dinyatakan memenuhi baku mutu berdasarkan hasil uji laboratorium. Sementara itu, 64 SPPG lainnya belum masuk dalam kelompok yang dinyatakan memenuhi standar berdasarkan data tersebut.
Keterbukaan Data Hasil Uji Menjadi Sorotan
Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai hasil pengujian IPAL SPPG di Kabupaten Purwakarta sebelumnya menjadi persoalan. Kepala UPTD Labkesda DLH Kabupaten Purwakarta, Futiha Nazar, disebut belum bersedia memberikan data hasil uji laboratorium IPAL SPPG yang telah menjalani pemeriksaan dengan alasan standar operasional prosedur (SOP).
Kondisi tersebut menimbulkan kendala dalam tindak lanjut pengawasan. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Purwakarta disebut belum dapat menindaklanjuti IPAL SPPG yang hasil pengujiannya tidak memenuhi standar karena belum memperoleh data hasil pemeriksaan tersebut.
Padahal, hasil pengujian laboratorium menjadi salah satu informasi penting untuk menentukan langkah pengawasan lanjutan, termasuk pemeriksaan ulang terhadap IPAL yang belum memenuhi baku mutu.
Dengan baru enam SPPG yang dinyatakan memenuhi standar dari 70 pengajuan pengujian, tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan pengelolaan air limbah berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Kejelasan mengenai akses data hasil uji, mekanisme pengujian ulang, serta tindak lanjut terhadap SPPG yang belum memenuhi baku mutu diperlukan agar pengawasan lingkungan terhadap operasional SPPG di Kabupaten Purwakarta dapat berjalan secara efektif dan akuntabel***
- Penulis: Raffa Christ Manalu






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.