Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Perdamaian sebagai Fakta Kunci
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Advokat Horas Sianturi, SH, MTh saat mendatangi Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menyerahkan langsung berkas permohonan, Horas berharap parlemen bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak objektif. (dok/foto/ays)
Advokat yang juga pendeta, Horas Sianturi, SH, MTh mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).
JAKARTA, HITV— Langkah ini ditempuh Horas Sianturi sebagai upaya mencari keadilan atas putusan pidana yang menjerat dirinya, yang dinilainya sarat dugaan kriminalisasi dan penyimpangan proses hukum.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima, Horas mendatangi Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menyerahkan langsung berkas permohonan RDP.
Ia pun berharap parlemen menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak objektif.
Permohonan tersebut mengemuka di tengah perkembangan baru perkara yang menjeratnya, yakni adanya kesepakatan damai antara para pihak pada 12 Maret 2026 di Pematangsiantar.
Perdamaian Jadi Titik Balik
Dalam dokumen kesepakatan perdamaian, para pihak menyatakan saling memaafkan dan mengakhiri konflik. Seluruh dokumen objek sengketa berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) telah dikembalikan. Selain itu, seluruh laporan pidana dan gugatan perdata dicabut, serta disepakati tidak ada tuntutan hukum di kemudian hari.
Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa perkara bermula dari kesalahpahaman dalam pelaksanaan kuasa hukum, bukan perbuatan pidana yang dilandasi niat jahat.
Sejumlah dokumentasi yang menyertai kesepakatan itu memperlihatkan penyerahan dokumen, penandatanganan perjanjian, serta kehadiran saksi. Fakta ini memperkuat bahwa perdamaian tidak sekadar administratif, melainkan penyelesaian substantif secara sosial dan hukum.
Unsur Pidana Dipertanyakan
Dengan adanya perdamaian, konstruksi perkara yang telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dinilai patut dipertanyakan. Secara yuridis, tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat, sementara hubungan hukum dinilai bersifat perdata berbasis kuasa.
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.