Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Perdamaian sebagai Fakta Kunci

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • print Cetak

Advokat yang juga pendeta, Horas Sianturi, SH, MTh mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).

JAKARTA, HITV Langkah ini ditempuh Horas Sianturi sebagai upaya mencari keadilan atas putusan pidana yang menjerat dirinya, yang dinilainya sarat dugaan kriminalisasi dan penyimpangan proses hukum.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, Horas mendatangi Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menyerahkan langsung berkas permohonan RDP.

Ia pun berharap parlemen menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak objektif.

Permohonan tersebut mengemuka di tengah perkembangan baru perkara yang menjeratnya, yakni adanya kesepakatan damai antara para pihak pada 12 Maret 2026 di Pematangsiantar.

Perdamaian Jadi Titik Balik

Dalam dokumen kesepakatan perdamaian, para pihak menyatakan saling memaafkan dan mengakhiri konflik. Seluruh dokumen objek sengketa berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) telah dikembalikan. Selain itu, seluruh laporan pidana dan gugatan perdata dicabut, serta disepakati tidak ada tuntutan hukum di kemudian hari.

Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa perkara bermula dari kesalahpahaman dalam pelaksanaan kuasa hukum, bukan perbuatan pidana yang dilandasi niat jahat.

Sejumlah dokumentasi yang menyertai kesepakatan itu memperlihatkan penyerahan dokumen, penandatanganan perjanjian, serta kehadiran saksi. Fakta ini memperkuat bahwa perdamaian tidak sekadar administratif, melainkan penyelesaian substantif secara sosial dan hukum.

Unsur Pidana Dipertanyakan

Dengan adanya perdamaian, konstruksi perkara yang telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dinilai patut dipertanyakan. Secara yuridis, tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat, sementara hubungan hukum dinilai bersifat perdata berbasis kuasa.

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERHIPTANI Kalimantan Tengah Dorong Sinergi Penguatan Sektor Pertanian di Kotawaringin Barat

    PERHIPTANI Kalimantan Tengah Dorong Sinergi Penguatan Sektor Pertanian di Kotawaringin Barat

    • 0Komentar

    Penulis Kistolani Mangun Jaya Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPW PERHIPTANI) Kalimantan Tengah, H. Moh. Hasanuddin Noor, SE, SH, MSc, melakukan pertemuan strategis dengan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan sektor pertanian di wilayah tersebut. HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun — Pertemuan yang berlangsung di Stand PERHIPTANI Kalimantan […]

  • Dua Pengedar Ganja Ditangkap Polres Purwakarta, Nikmati Lebaran di Penjara!

    Dua Pengedar Ganja Ditangkap Polres Purwakarta, Nikmati Lebaran di Penjara!

    • 2Komentar

    Dua pemuda pengedar narkotika jenis ganja berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025. Mereka adalah RAS (31) dan OP alias Kipli (24), dan keduanya pun kini terancam menikmati lebaran didalam penjara . HITVBERITA.COM | Purwakarta –Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengungkapkan bahwa […]

  • Ratusan Kurir Lazada Logistic Gerudug Kantor Disnakertrans Karawang!

    Ratusan Kurir Lazada Logistic Gerudug Kantor Disnakertrans Karawang!

    • 1Komentar

    Ratusan kurir Lazada Logistic saat Gerudug Kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang. (Dok/Foto/Raffa) Ratusan Kurir Ekspedisi Lastana Express Indonesia (Lazada Logistic) Melakukan Aksi Protes di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Pada Selasa, 18 Maret 2025. HITVBETITA.COM | Karawang – Mereka melakukan pengaduan ke Disnakertrans wilayah setempat, karena merasa belum menerima hak bantuan hari raya […]

  • Anne Ratna Mustika Katakan Siap Maju di Pilkada Purwakarta 2024

    Anne Ratna Mustika Katakan Siap Maju di Pilkada Purwakarta 2024

    • 0Komentar

    | Mantan Bupati Purwakarta periode 2018-2023, Anne Ratna Mustika menyatakan siap maju dalam pemilihan bupati (Pilbup) Purwakarta di Pilkada 2024 mendatang. Perempuan yang kerap disapa Ambu Anne ini mengatakan, bahwa dirinya sudah mendapatkan surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar. “Kebetulan juga sudah mendapatkan surat rekomendasi dari pusat terkait pencalonan Bupati Purwakarta. Tentu saya siap, sebagai […]

  • Dinsos P3A Berikan Trauma Healing Kepada Korban Pencabulan di Purwakarta

    Dinsos P3A Berikan Trauma Healing Kepada Korban Pencabulan di Purwakarta

    • 0Komentar

    PURWAKARTA | Sembilan anak di Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria berinisial AD (32) kini sudah mendapat perlindungan dan trauma healing. Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta, bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta mendatangi serta memberikan trauma healing terhadap anak korban pencabulan tersebut. […]

  • Drs. H. Entis Sutisna.,SH.,MH., dari PDI Pejuangan, Ditetapkan Jadi Pimpinan DPRD Purwakarta

    Drs. H. Entis Sutisna.,SH.,MH., dari PDI Pejuangan, Ditetapkan Jadi Pimpinan DPRD Purwakarta

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com|Pirwakarta – Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dari Partai PDI Perjuangan Drs. H. Entis Sutisna, SH.,MH., ditetapkan menjadi salah satu pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta. Penetapan H. Entis Sutisna yang sekarang masih menjabat Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta itu, diumumkan sebagai pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta, Masa Jabatan 2024-2029 oleh Ketua Sementara DPRD […]

expand_less