Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Perdamaian sebagai Fakta Kunci
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Advokat Horas Sianturi, SH, MTh saat mendatangi Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menyerahkan langsung berkas permohonan, Horas berharap parlemen bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak objektif. (dok/foto/ays)
Dalam perspektif hukum pidana modern, kondisi tersebut semestinya mengedepankan pendekatan restorative justice, dengan pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Salah satu pokok perkara adalah penjualan besi tua senilai sekitar Rp 85 juta yang dijadikan dasar dakwaan penggelapan. Dalam persidangan, terungkap bahwa dana tersebut digunakan untuk perbaikan rumah milik pihak pemberi kuasa.
Namun, fakta tersebut disebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan hukum dalam putusan.
Dugaan Penyimpangan Prosedur
Dalam permohonannya, Horas juga menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan pada tiap tahap proses hukum.
Pada tahap penyidikan, penetapan tersangka disebut dilakukan tanpa pemeriksaan saksi yang memadai dan tanpa klarifikasi awal. Selain itu, ditemukan kejanggalan administratif berupa empat surat panggilan, termasuk dua panggilan dalam satu amplop dengan tanggal berbeda.

Horas Sianturi saat mendatangi Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menyerahkan langsung berkas permohonan RDP. (dok/foto/ays)
Pada tahap penuntutan, upaya penyelesaian melalui restorative justice disebut sempat diinisiasi, namun tidak direalisasikan. Kasus tetap berlanjut meski terdapat indikasi perdamaian. Dalam proses tersebut, juga disebut adanya permintaan penyerahan dokumen sertifikat yang kemudian diserahkan secara resmi dan disertai tanda terima.
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.