Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein didampingi Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah. (Dok/Foto/Raffa)
Reporter: Raffa Christ Manalu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menetapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik di seluruh jenjang pendidikan. Lewat Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 yang ditandatangani Bupati Saepul Bahri Binzein, pelajar dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
HITVBERITACOM| Purwakarta – Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, dalam rangka mendukung pembentukan generasi “PancaWaluya”— yakni generasi muda yang sehat (cageur), baik (bageur), benar (bener), cerdas (pinter), dan tangguh (singer).
“Pembatasan ini penting untuk menjaga keamanan serta mendukung tumbuh kembang anak dalam suasana belajar yang lebih kondusif,” ujar Bupati yang akrab disapa Om Zein, Kamis (29/5/2025).
Kendati demikian, surat edaran juga memuat sejumlah pengecualian. Pelajar tetap diperbolehkan keluar rumah pada malam hari apabila mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial yang diketahui orang tua, serta dalam situasi darurat atau bencana.
Selain itu, apabila peserta didik tengah berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, maka hal tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran.
“Pengecualian ini penting agar kebijakan tetap fleksibel tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap anak,” kata Om Zein.
Disebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan “peserta didik” mencakup seluruh siswa dari pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga satuan pendidikan khusus di bawah naungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, pemerintah daerah menginstruksikan Dinas Pendidikan serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta melakukan pembinaan dan pengawasan intensif di setiap satuan pendidikan.
“Kepala sekolah harus aktif mensosialisasikan kebijakan ini dan memastikan siswa memahami serta mematuhi,” tegas Om Zein.
Tak hanya itu, pengawasan juga akan diperkuat melalui kerja sama dengan aparat wilayah. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, dan kepala desa diminta membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan jam malam.
“Satgas ini akan menjadi ujung tombak pengawasan di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Bupati menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap meningkatnya aktivitas negatif remaja pada malam hari yang berpotensi mengganggu perkembangan karakter dan prestasi siswa.
Ia berharap, pembatasan jam malam ini menjadi langkah awal dalam memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap pengaruh negatif, termasuk pergaulan bebas dan tindakan kriminal.
“Semua pihak kami harapkan dapat mendukung langkah ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi generasi muda Purwakarta,” kata Om Zein.
Kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar untuk membentuk generasi unggul yang tidak hanya cerdas secara akademik, namun juga kuat secara moral dan sosial. Sebuah pijakan awal menuju Purwakarta dan Jawa Barat yang istimewa. (**
Penulis : Raffa Christ Manalu
Editor : AYS Prayogie