Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Perdamaian sebagai Fakta Kunci
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Advokat Horas Sianturi, SH, MTh saat mendatangi Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menyerahkan langsung berkas permohonan, Horas berharap parlemen bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak objektif. (dok/foto/ays)
Sementara di tahap persidangan, status Horas sebagai advokat dinilai tidak dipertimbangkan secara proporsional. Sejumlah fakta persidangan disebut diabaikan, termasuk adanya dugaan permintaan uang hingga Rp 500 juta yang tidak masuk dalam pertimbangan putusan.
Ajukan PK dan Minta Penundaan Eksekusi
Atas dasar adanya novum berupa kesepakatan damai, Horas menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Ia juga meminta penundaan pelaksanaan eksekusi putusan serta rekomendasi pengawasan dari DPR.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi dalam kondisi perkara telah diselesaikan secara damai berpotensi menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat diperbaiki.
Implikasi Lebih Luas
Kasus ini dinilai tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada profesi advokat secara nasional. Pemidanaan terhadap advokat dalam menjalankan kuasa hukum dikhawatirkan dapat menggerus independensi profesi serta melemahkan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Publik kini menunggu respons Komisi III DPR RI, apakah akan memanggil aparat penegak hukum, menggelar RDP terbuka, atau memberikan rekomendasi terkait penundaan eksekusi.
Perkara ini menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia: apakah mampu menghadirkan keadilan substantif, atau sekadar berhenti pada formalitas prosedural. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: Humas MIO Indonesia
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.