Bupati Belitung Atur Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadhan
- account_circle Iswandi
- calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
- visibility 274
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemerintah Kabupaten Belitung menerbitkan kebijakan pengaturan operasional usaha hiburan, rumah makan, dan rekreasi selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
TANJUNGPANDAN, HITV—Kebijakan pengaturan jam operasional untuk kegiatan usaha tersebut, bertujuan menjaga ketertiban umum, menciptakan suasana kondusif, serta memperkuat toleransi sosial di tengah masyarakat
Ketentuan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 400.8.1/1/II/2026 yang ditandatangani Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, H. Djoni Alamsyah Hidayat, tertanggal 18 Februari 2026. Surat itu ditujukan kepada pemilik dan pengelola usaha hiburan, rumah makan, serta usaha rekreasi di seluruh wilayah Kabupaten Belitung.
Dalam surat tersebut ditegaskan, seluruh usaha hiburan—termasuk kafe, bar, pub, karaoke, gim daring, spa, panti pijat, serta usaha sejenis—ditutup sementara selama bulan Ramadhan.
Sementara itu, usaha hiburan yang berada di lingkungan hotel atau penginapan hanya diperbolehkan beroperasi secara terbatas, yakni khusus melayani tamu yang menginap, dengan jam operasional pukul 21.00 hingga 23.00 WIB.
Adapun usaha rumah makan, restoran, warung makan, kantin, kedai kopi, serta pelaku usaha kuliner lainnya tetap dapat beroperasi pada siang hari dengan ketentuan wajib memasang tirai atau kain penutup pandangan. Ketentuan serupa juga diberlakukan bagi usaha rekreasi yang menyediakan penjualan makanan dan minuman.
“Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga suasana Ramadhan tetap khusyuk, tanpa mengabaikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat,” demikian substansi pengaturan yang tercantum dalam surat tersebut.
Selain pengaturan operasional, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya penataan usaha yang beretika. Setiap pengelola diwajibkan menjaga ketertiban, keamanan, serta ketenteraman lingkungan, sekaligus menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Untuk memastikan kepatuhan, pengawasan akan dilakukan melalui patroli terpadu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, unsur TNI dan Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Pemerintah Kabupaten Belitung berharap kebijakan ini dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh toleransi, sejalan dengan nilai-nilai ketenteraman sosial dan keberagaman masyarakat. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: Humas Pemkab Belitung
- Penulis: Iswandi
