Umar Gugat Kepala Desa Resang ke Pengadilan
- account_circle Ruslan
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- visibility 1.914
- comment 0 komentar
- print Cetak

Umar mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap Hanafi. (foto/ruslan/hitv)
Umar mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap Kepala Desa Resang, Hanafi, terkait pinjaman uang Rp230 juta yang hingga kini belum dikembalikan.
LINGGA | HITV – Umar mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap Hanafi, Kepala Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan. Gugatan itu terkait pinjaman uang yang hingga kini belum dikembalikan.
Menurut Umar, Hanafi meminjam uang sebesar Rp230 juta dengan jaminan sejumlah aset, yakni tiga sertifikat tanah, satu unit lori, satu sepeda motor, dan satu unit rumah. Dalam kesepakatan awal, pengembalian pinjaman telah ditentukan batas waktunya.
Namun sampai tenggat tersebut berlalu, Umar mengaku belum menerima pembayaran.
“Saya hanya menuntut hak sesuai perjanjian. Bukti dan saksi ada,” kata Umar kepada HITV, Minggu (18/1/2026).
Umar menyatakan telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, baik di rumah terlapor maupun di kediamannya. Mediasi juga dilakukan dua kali di Polsek Singkep Barat, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.
Ia menuturkan, dalam salah satu mediasi, Hanafi menolak memenuhi kewajibannya.
“Jika mau dilaporkan, silakan saja. Saya tetap tidak akan membayar,” ujar Umar menirukan pernyataan Hanafi di hadapan penyidik.
Umar berharap Pengadilan Negeri Tanjungpinang dapat memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut. Ia menegaskan hanya meminta haknya dikembalikan sesuai perjanjian. (tr)
- Penulis: Ruslan

Saat ini belum ada komentar