Dana BOS SMKN 1 Plered Disorot, Anggaran BKK, Prakerin, dan LSP Capai Ratusan Juta Rupiah
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi sorotan. Sejumlah pos belanja, mulai dari Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin/PKL) dalam negeri, hingga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Pertama, tercatat menyerap anggaran ratusan juta rupiah sepanjang 2024 dan 2025.
Purwakarta||HITV – Selain penggunaan Dana BOS, pemanfaatan area kantin di lingkungan sekolah juga menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sekitar 20 kios kantin yang menjalankan aktivitas perdagangan di dalam lingkungan SMKN 1 Plered.
Keberadaan kios-kios tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemanfaatan lahan dan bangunan sekolah. Sebagai satuan pendidikan negeri, aset yang digunakan sekolah berkaitan dengan barang milik pemerintah sehingga pemanfaatannya perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Apabila pemanfaatan aset tersebut melibatkan kegiatan komersial, aspek yang perlu diperjelas antara lain dasar pemanfaatan, perjanjian dengan pihak terkait, penetapan tarif atau nilai sewa, pencatatan penerimaan, serta mekanisme penyetoran sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kepala Sekolah Belum Memberikan Keterangan
Upaya konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Plered, Wahyu Tamimbarkah, belum membuahkan hasil. Saat ditemui di lingkungan sekolah, seorang pegawai menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang menjalankan tugas di luar sekolah.
“Bapak kepala sekolah sedang tidak ada. Beliau lagi tugas luar,” ujarnya.
Dengan belum diperolehnya keterangan dari kepala sekolah, sejumlah pertanyaan mengenai perencanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban anggaran BKK, Prakerin, serta LSP Pihak Pertama masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Demikian pula mekanisme pengelolaan kantin dan dasar pemanfaatan aset sekolah.
Klarifikasi dari pihak sekolah diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara utuh.
Penjelasan tersebut juga penting untuk memberikan ruang kepada pihak sekolah dalam memaparkan dasar perencanaan kegiatan, pelaksanaan program, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Besarnya nilai anggaran tidak serta-merta menjadi bukti adanya pelanggaran. Namun, penggunaan dana publik perlu didukung perencanaan yang jelas, realisasi kegiatan yang sesuai, serta bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
KCD Pendidikan Wilayah IV Akan Melakukan Konfirmasi
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, yang berkedudukan di Purwakarta, melalui humas KCD, Noufal, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu meminta penjelasan dari sekolah terkait penggunaan Dana BOS dan pemanfaatan kantin.
“Terima kasih atas informasinya, namun saya akan melakukan konfirmasi lebih dulu kepada pihak sekolah agar semuanya jelas,” kata Noufal saat dikonfirmasi pada Senin (5/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Konfirmasi kepada pihak sekolah diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai dasar penggunaan anggaran serta mekanisme pemanfaatan area kantin.
Anggaran BKK, Prakerin, dan LSP pada 2024–2025
Berdasarkan data yang ditelusuri, SMKN 1 Plered dengan jumlah peserta didik sekitar 1.753 siswa tercatat menerima Dana BOS sekitar Rp2,8 miliar pada 2024 yang disalurkan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, alokasi untuk BKK, Prakerin dalam negeri, dan LSP Pihak Pertama tercatat sebesar Rp607.045 juta. Sementara pada tahap kedua, anggaran untuk ketiga pos tersebut tercatat sebesar Rp177.887 juta.
Dengan demikian, total alokasi untuk ketiga kegiatan tersebut pada 2024 mencapai Rp784 juta.
Pada 2025, sekolah tersebut tercatat menerima Dana BOS sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, anggaran untuk BKK, Prakerin, dan LSP Pihak Pertama pada tahap pertama tercatat sebesar Rp428.206 juta, sedangkan pada tahap kedua sebesar Rp122,4 juta.
Jika dijumlahkan, total anggaran ketiga pos tersebut pada 2025 mencapai Rp550 juta.
Besaran anggaran tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati melalui dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, termasuk rincian penggunaan dana, bukti realisasi belanja, serta laporan pertanggungjawaban masing-masing program.
Penelusuran lebih lanjut juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang tercatat, kegiatan yang dilaksanakan, dan hasil yang dicapai. Hal ini penting mengingat BKK, Prakerin, dan LSP memiliki peran dalam mendukung kesiapan lulusan memasuki dunia kerja serta meningkatkan kompetensi peserta didik.
Hingga berita ini disusun, penjelasan terperinci dari pihak SMKN 1 Plered mengenai alokasi anggaran tersebut masih diperlukan. Klarifikasi juga dibutuhkan terkait mekanisme pengelolaan kantin, termasuk dasar pemanfaatan aset dan pencatatan penerimaan apabila terdapat pungutan atau pembayaran sewa.
Prinsipnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan maupun aset milik pemerintah. Setiap penggunaan anggaran perlu dapat dijelaskan secara terbuka dan didukung dokumen yang sesuai ketentuan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala SMKN 1 Plered maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan guna melengkapi pemberitaan ini.
“Raffa Christ Manalu”
- Penulis: Raffa Christ Manalu






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.