Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

Korupsi Rp 500 Juta Akibat Terjerat Pinjol, Kepala Pegadaian Batujajar Diringkus Satreskrim Polres Cimahi

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Bandung –  Akibat keterlibatannya dalam utang pinjaman online (pinjol), Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Batujajar, Ratih Annisa Sabarini, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sebesar Rp 500 juta. Ratih diduga melakukan korupsi dengan modus gadai fiktif dan pemalsuan.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Cimahi telah menyelidiki kasus ini selama 10 bulan sejak Januari 2024.

“Kami telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk saksi ahli dari BPKP, yang menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi di Unit Pegadaian Cabang Batujajar,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, pada Rabu 30 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus korupsi merupakan hasil kerjasama antara Polres Cimahi, pihak Pegadaian, dan unsur terkait lainnya yang turut berperan aktif. “Tersangka tunggal dalam kasus ini adalah RAS, pengelola UPC Pegadaian Batujajar,” jelasnya.

Tersangka RAS diduga menggunakan tiga modus, yakni membuat gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang palsu, dan transaksi gadai dengan taksiran jaminan yang berlebihan. “Modus-modus yang dilakukan RAS sangat merugikan masyarakat yang menggunakan layanan pegadaian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, RAS tercatat melakukan 32 transaksi gadai fiktif, 16 transaksi dengan jaminan barang palsu, dan 16 transaksi dengan nilai taksiran tinggi terhadap barang jaminan.

Kerugian negara akibat tindakan RAS diperkirakan mencapai Rp 559.740.000, dengan sekitar Rp 200 juta telah dikembalikan, namun sisa kerugian sebesar Rp 359.740.000 masih belum tertutup. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah jaminan emas palsu.

“Barang bukti emas yang kami sita adalah perhiasan palsu yang dibeli pelaku di sekitar Kota Bandung. Pelaku menukarkan perhiasan asli dengan yang palsu untuk meraup keuntungan,” paparnya.

Selain itu, lanjut Tri, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, termasuk 24 dokumen, 54 lembar surat bukti gadai (SBG), 3 lembar dwilipat (salinan SBG), serta 7 lembar rekening koran nasabah dari sistem.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(tr) 

 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Sengketa Tanah 10 Hektar di Kotawaringin Barat Memanas, Ahli Waris Hadirkan Saksi Kesultanan

    Sidang Sengketa Tanah 10 Hektar di Kotawaringin Barat Memanas, Ahli Waris Hadirkan Saksi Kesultanan

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Editor: Juliana Rachman Sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas 10 hektar di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (26/6/2025). Suasana persidangan berlangsung hangat setelah pihak penggugat, yakni ahli waris almarhum Brata Ruswanda, menghadirkan empat orang saksi. […]

  • Spirit Wanayasa: HUT RI Ke-80, Seba Ka Lemah Cai, dan Semangat Gotong Royong

    Spirit Wanayasa: HUT RI Ke-80, Seba Ka Lemah Cai, dan Semangat Gotong Royong

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Yosefa Putri A. Manalu Di bawah langit Wanayasa yang bertabur bintang, semangat kemerdekaan berkobar lebih terang dari biasanya. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, turut serta dalam perayaan akbar Seba Ka Lemah Cai, sebuah tradisi sakral yang menyatukan hati dan harapan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 di Desa Wanayasa. […]

  • Pembukaan Endek Ramadhan Fest 2025 Meriah, Dorong Ekonomi Kreatif di Belitung

    Pembukaan Endek Ramadhan Fest 2025 Meriah, Dorong Ekonomi Kreatif di Belitung

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • 0Komentar

    Endek Ramadhan Fest 2025 resmi dibuka oleh Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos pada Sabtu malam,8 Maret 2025. Acara yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif ini, dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta ribuan pengunjung. HITVBERITA.COM | BELITUNG – Hadir dalam acara tersebut antara lain, Bupati Belitung, H. […]

  • PKSB Kabupaten Karimun Gelar Makan Bersama Sambut Ramadan 1447 H

    PKSB Kabupaten Karimun Gelar Makan Bersama Sambut Ramadan 1447 H

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • 0Komentar

    Persatuan Keluarga Sumatera Barat (PKSB) Kabupaten Karimun menggelar Makan Bersama dan silaturahmi menyambut Ramadan 1447 H/2026 untuk mempererat kebersamaan warga Minang di perantauan. KARIMUN  | HITV – Persatuan Keluarga Sumatera Barat (PKSB) Kabupaten Karimun menggelar Makan Bersama dan silaturahmi dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 di Gedung PKSB, Jalan Pendidikan, Kecamatan Karimun, Sabtu […]

  • Gaya Kepemimpinan di Purwakarta: Abang Ijo Cari Panggung, Om Zein Rangkul Rakyat!

    Gaya Kepemimpinan di Purwakarta: Abang Ijo Cari Panggung, Om Zein Rangkul Rakyat!

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • 0Komentar

    Kasus Pungutan Liar (Pungli) Parkir Di Waduk Cirata Yang Baru-Baru Ini Viral Nampaknya Bukan Sekadar peristiwa Pelanggaran Hukum Biasa. Lebih Dari Itu, Kasus Ini Mencerminkan Dua Gaya Kepemimpinan Yang Sangat Kontras Di Purwakarta. Satu Pendekatan Yang Humanis dan Solutif, Sementara Yang Lainnya Reaktif dan Terkesan Arogan! HITVBERITA.COM | Purwakarta– Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, […]

  • 18 Tahun Menanti Sertifikat, Warga Griya Ciwangi Ingin Bertemu Om Zein

    18 Tahun Menanti Sertifikat, Warga Griya Ciwangi Ingin Bertemu Om Zein

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • 0Komentar

    Penantian panjang warga Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, untuk memperoleh kepastian sertifikat rumah belum juga berakhir. PURWAKARTA, HITV — Selama lebih dari 18 tahun, sejumlah warga mengaku telah memenuhi kewajiban pembayaran rumah melalui Bank Tabungan Negara (BTN), tetapi hingga kini belum menerima sertifikat yang menjadi bukti kepastian hak atas rumah mereka. […]

expand_less