Imigrasi untuk Rakyat”, Imigrasi Karimun Jemput Bola Layani Pembuatan Paspor Remaja Sakit
- account_circle M. Saipul
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- print Cetak

Petugas Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun saat mendatangi rumah seorang remaja berinisial MZ (15), warga Kelurahan Parit Benut, untuk hadirkan layanan publik yang inklusif. (Dok/Foto/Saipul)
Melalui layanan prioritas ramah HAM, petugas imigrasi kembali melakukan jemput bola untuk membantu proses pembuatan paspor bagi warga yang sedang sakit dan tidak memungkinkan datang langsung ke kantor pelayanan.
KARIMUN, HITV — Langkah itu terlihat saat petugas imigrasi mendatangi rumah seorang remaja berinisial MZ (15), warga Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Rabu (20/5/2026).
Remaja tersebut diketahui tengah menjalani kondisi kesehatan serius sehingga membutuhkan dokumen perjalanan secara cepat untuk keperluan pengobatan di luar negeri.
Di kediamannya, petugas melakukan proses perekaman biometrik berupa pengambilan foto wajah dan sidik jari. Seluruh tahapan dilakukan langsung di lokasi guna memastikan pemohon tetap memperoleh hak layanan keimigrasian tanpa harus meninggalkan tempat perawatan.
Program jemput bola ini menjadi bagian dari implementasi layanan prioritas berbasis hak asasi manusia yang rutin dijalankan Imigrasi Tanjung Balai Karimun, khususnya bagi warga dengan keterbatasan fisik, pasien sakit berat, maupun masyarakat dalam kondisi darurat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Dwi Avandho melalui Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian Andi Lasera mengatakan, negara harus hadir memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
Menurut Andi, layanan tersebut merupakan bentuk nyata dari semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang digaungkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan sistem jemput bola, masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke kantor imigrasi tetap bisa memperoleh pelayanan secara cepat dan pasti.
“Layanan ramah HAM ini memastikan masyarakat yang mengalami keterbatasan fisik atau dalam kondisi darurat medis tetap mendapatkan hak layanan keimigrasian tanpa harus datang ke kantor,” ujar Andi.
Ia menambahkan, mekanisme layanan dilakukan melalui pengajuan permohonan oleh pihak keluarga ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan paspor lengkap. Pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan sakit atau surat rujukan resmi dari dokter maupun rumah sakit.
Setelah proses verifikasi dilakukan, petugas kemudian mendatangi rumah atau rumah sakit tempat pemohon dirawat untuk melaksanakan perekaman data biometrik.
Melalui layanan tersebut, Imigrasi Tanjung Balai Karimun berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan keimigrasian yang lebih mudah, cepat, dan humanis, terutama bagi warga yang tengah menghadapi situasi mendesak. (\•/)
Editor: Ismail Ratusimbangan
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: M. Saipul





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.