Rabu, 20 Mei 2026
light_mode

Kapolres Karimun Klarifikasi Dana Hibah Rp4,4 Miliar, Tegaskan untuk Penguatan Pelayanan Publik

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menegaskan dana hibah senilai Rp4,4 miliar yang diterima Polres Karimun dari Pemerintah Kabupaten Karimun diperuntukkan bagi peningkatan sarana, prasarana, dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi maupun penggunaan di luar tugas kepolisian.

KARIMUN, HITV— Penegasan itu disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan dan tanggapan publik terkait pemberian hibah kepada institusi vertikal di daerah. Dalam klarifikasinya, Yunita menekankan seluruh proses hibah dilakukan melalui mekanisme resmi dan berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Yunita.

Ia menjelaskan, penggunaan anggaran nantinya mengacu pada dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurut Yunita seluruh tahapan telah melewati proses administrasi mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian hibah.

Di tengah sorotan publik mengenai hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal, Kapolres Karimun menyatakan pihaknya menghormati berbagai pandangan dan kritik masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.

Menurut dia, keterbukaan publik justru menjadi pengingat agar pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Yunita juga menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hibah kepada instansi vertikal. Ia menegaskan Polres Karimun berada pada posisi sebagai penerima hibah, bukan pihak yang menentukan kebijakan penganggaran.

“Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap hibah dilakukan secara berlapis, baik melalui pengawasan internal Polri, Inspektorat, maupun lembaga pemeriksa negara. Polres Karimun, kata dia, juga akan menjalankan pelaporan administrasi, audit, serta keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan.

Terkait kebutuhan anggaran, Yunita mengakui dukungan anggaran dari Mabes Polri memang tersedia. Namun, dinamika kebutuhan pelayanan di daerah dinilai memerlukan dukungan tambahan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.

Meski menjadi perhatian publik, Kapolres memastikan dana hibah tersebut hingga kini belum digunakan. Sebab, pelaksanaan kegiatan masih berada pada tahap proses lelang.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutur Yunita.

Klarifikasi tersebut disampaikan Yunita untuk memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat sekaligus menepis informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

Di sisi lain, Polres Karimun berharap dukungan publik terhadap upaya peningkatan pelayanan kepolisian tetap terjaga di tengah meningkatnya tuntutan transparansi pengelolaan anggaran negara. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less